Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Desak Polisi Tetapkan Dian Sandi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi

 Roy Suryo Desak Polisi Seret Dian Sandi Dalam Kasus Ijazah Jokowi -  jejakrekam.com

Repelita Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memanas dengan penyebutan nama kader PSI Dian Sandi sebagai pihak yang pertama mengunggah salinan dokumen tersebut di media sosial.

Roy Suryo selaku tersangka dalam kasus yang sama mendesak kepolisian menetapkan Dian Sandi sebagai tersangka pencemaran nama baik karena unggahan itu menjadi sumber awal polemik.

Dian Sandi menanggapi desakan tersebut dengan menegaskan bahwa penegak hukum bekerja berdasarkan fakta penyidikan bukan tekanan opini publik atau pihak mana pun.

Ia menekankan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa intervensi berlebihan dari luar.

Menurut Dian aparat tidak menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakannya sejak penyelidikan dimulai.

Dian mengungkapkan bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Prof Yusuf Henuk pada Mei 2025 dan telah memenuhi panggilan penyidik berkali-kali.

Proses tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik dari perbuatannya.

Dian melontarkan sindiran tajam kepada Roy Suryo dan kelompoknya agar lebih introspeksi terhadap pernyataan yang pernah disampaikan ke publik.

Ia mempertanyakan apakah ucapan tersebut bersifat akademis atau sekadar hinaan dari pihak yang mencari perhatian politik.

Roy Suryo tetap bersikukuh mendesak polisi menaikkan status Dian dari saksi menjadi tersangka karena unggahan pada 1 April 2025 menjadi titik awal penelitiannya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Roy mengklaim dokumen yang diunggah Dian identik dengan salinan resmi dari KPU yang diperoleh Bonatua Silalahi melalui sengketa di Komisi Informasi Publik.

Bonatua sebagai ahli menyatakan bahwa informasi di kedua dokumen sama sehingga saling menguatkan dalam analisis.

Polemik ini terus bergulir di tengah sorotan nasional dan publik menanti keputusan lanjutan dari aparat penegak hukum.

Dian Sandi menegaskan kembali bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta objektif bukan desakan atau kepentingan tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved