
Repelita Jakarta - Pertarungan menuju Senayan di Sulawesi Selatan tiba-tiba terasa memanas setelah calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Putriana Hamda Dakka melaporkan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.
Putri menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sarat unsur fitnah dan diduga sengaja untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu dari Dapil Sulsel.
Laporan yang dilayangkan Putri mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulsel.
“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso usai mendampingi Putri melapor ke SPKT Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi mencapai Rp1,73 miliar.
Delapan bulan kemudian Putri ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut sempat memicu polemik serta viral di media sosial.
Tim hukum Putri menilai terjadi kampanye hitam masif yang diduga bertujuan menjatuhkan reputasi kliennya agar gagal melenggang ke Senayan.
Namun perkembangan terbaru justru berbalik setelah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel.
Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan.
Penghentian penyidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan penyidik.
Dari hasil penyidikan disebutkan seluruh modal Rp1,73 miliar telah dikembalikan oleh Putri kepada Fatmawati.
Bahkan Fatmawati disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar melebihi kewajiban yang harus dibayarkan dalam kerja sama bisnis tersebut.
Atas dasar ini laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai pengaduan palsu.
“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri menanggapi SP3 yang diterbitkan.
Putri sendiri merupakan peraih 53.700 suara pada Pemilu Legislatif 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR.
Posisi tersebut membuatnya menjadi kandidat kuat PAW menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai.
Selain melaporkan Fatmawati Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan.
Ia juga mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis yang disebut tidak sesuai fakta.
Kasus ini juga menyeret nama sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis.
Nama-nama tersebut bahkan muncul dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.
Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW di DPR RI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

