
Repelita Jakarta - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan nasional saat ini.
Ia menyebut praktik kotor itu sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggerus fondasi ekonomi dan demokrasi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya lewat video yang diunggah di Instagram pada Jumat 13 Februari 2026.
Gibran mengingatkan bahwa seluruh anggaran negara dan daerah bersumber dari pajak rakyat sehingga harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia memaparkan berdasarkan data Indonesian Corruption Watch selama periode 2013 hingga 2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan potensi kerugian negara pada tahun 2024 saja mencapai angka fantastis Rp310 triliun.
Namun dari angka tersebut hanya sekitar Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara oleh aparat penegak hukum.
Artinya lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak berhasil dipulihkan dan dinikmati oleh para pelaku.
Gibran menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks di era modern dengan berbagai modus operandi baru.
Kejahatan kini semakin terorganisir lintas batas dan memanfaatkan teknologi canggih sehingga aset hasil korupsi bisa digelapkan maupun dicuci agar sulit terlacak.
“Oleh sebab itu Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara membuat jera pelaku serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi termasuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Ini bukan sekadar pernyataan biasa tapi kesungguhan bapak presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” katanya.
Menurut Gibran jika ingin serius memberantas korupsi maka koruptor harus dimiskinkan tidak cukup hanya dihukum penjara.
Seluruh aset hasil kejahatan harus dirampas negara agar memberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi maka koruptor harus dimiskinkan. Koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegasnya.
Ia menjelaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset sangat sederhana yakni selama suatu aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana maka negara berwenang merampasnya.
Tindak pidana yang dimaksud seperti korupsi narkotika pertambangan liar penangkapan ikan ilegal pembalakan liar perjudian online maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Inilah esensi dari RUU perampasan aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” pungkas Wapres Gibran Rakabuming Raka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

