Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Ajukan SP3 ke Polri, Refly Harun: Laporan Eggi-Damai Dicabut, Semua Harus Gugur

 

Repelita Jakarta - Roy Suryo Cs melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.

Surat permohonan SP3 itu diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sebagai upaya hukum untuk menghentikan proses yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Roy Suryo Refly Harun mengatakan permintaan SP3 diajukan setelah mendapat masukan dari dua saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan.

Dua ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

"Kami mendapat ilham dari dua ahli kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ada konsekuensi," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.

Seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu laporan polisi dengan nomor yang sama.

"Jadi kalau dicabut satu cabut semua," tegas Refly Harun menjelaskan dasar pengajuan permohonan SP3 tersebut.

Meski meminta agar perkaranya dihentikan Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai.

Roy Suryo memilih tidak menempuh jalur restorative justice seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.

Adapun surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026.

Surat tersebut diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya meskipun Itwasum Polri berkantor di Markas Besar Polri.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka termasuk Roy Suryo di dalamnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut yang dibagi dalam dua klaster.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved