
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas permohonan Roy Suryo beserta rekan-rekannya yang meminta penghentian status tersangka dalam dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan hak setiap individu yang berstatus tersangka dalam proses hukum.
Permohonan Roy Suryo Cs itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum apalagi menjadi status tersangka Ada beberapa cara celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Jakarta Minggu 15 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia salah satunya restorative justice yang menjadi opsi utama.
Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice Nah ini kesepakatan dikaji dari kedua belah pihak ujarnya.
Budi Hermanto menambahkan bahwa restorative justice memungkinkan pelaku dan pelapor bertemu dalam forum mediasi untuk mencapai kesepakatan damai guna menghentikan proses pidana.
Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor ungkapnya.
Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo kepada Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan harapan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan.
Roy Suryo menilai upaya tersebut sebagai bagian penting dalam proses hukum yang dapat menjadi evaluasi bagi penegak hukum.
SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara ya atau surat penghentian penyidikan itu itu perintah Jadi artinya suratnya yang dicabut kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jumat 13 Februari 2026.
Ia menyoroti ketidakkonsistenan penerbitan SP3 di mana hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkannya padahal semua tersangka termuat dalam laporan yang sama.
Kalau suratnya dicabut harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini tapi delapan tuyulnya Ya kan gitu Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu ujarnya dengan nada kritis.
Roy Suryo menekankan bahwa ketidakseragaman tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah gitu ya Jadi artinya itu yang harus dilakukan tegasnya.
Kasus bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan penyebaran informasi fitnah mengenai ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo Din Syamsuddin serta sejumlah tokoh lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menuai kontroversi luas karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip etika moral hukum dan politik di Indonesia.
Mekanisme restorative justice yang ditawarkan merupakan pendekatan penyelesaian pidana yang menekankan pemulihan hubungan serta kesepakatan damai antara pelaku dan pelapor.
Penerapan jalur ini memerlukan kesediaan dari pihak pelapor untuk berdialog dengan para tersangka guna mencapai perdamaian yang memenuhi syarat hukum.
Jika kesepakatan tercapai dan memenuhi indikator yang ditetapkan penyidik dapat merekomendasikan penghentian perkara melalui SP3.
Proses tersebut menghadapi tantangan mengingat kasus melibatkan mantan presiden serta tokoh publik berpengaruh sehingga faktor politik dan opini masyarakat turut berperan.
Permintaan Roy Suryo untuk memperoleh perlakuan sama dengan dua tersangka lain memiliki dasar kuat terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Polda Metro Jaya kini mempertimbangkan berbagai aspek dalam menangani permohonan ini baik melalui restorative justice maupun mekanisme hukum lainnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik karena implikasinya terhadap penegakan hukum serta kebebasan berekspresi di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

