
Repelita Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp Kardio K resmi diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2024.
Pemecatan ini memunculkan kontroversi besar terkait kebijakan pembentukan kolegium dokter yang kini berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Perubahan tersebut dinilai mengancam kemandirian organisasi profesi dokter di Indonesia.
Piprim menyampaikan kabar pemecatannya melalui unggahan di Instagram pribadi disertai permohonan maaf mendalam kepada pasien mahasiswa serta dokter yang selama ini dibimbingnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM murid-murid saya mahasiswa saya residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan jantung anak saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian katanya.
Konflik bermula ketika Piprim menolak kebijakan pembentukan kolegium di bawah kendali Kementerian Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan mandat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak.
Ia menegaskan kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia harus tetap berdiri secara independen sesuai amanah kongres.
Sebagaimana diketahui dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan dr Azhar Jaya saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya Profesor Rinawati Rohsiswanto dan saya dikatakan oleh dia Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan Kolegium bentukan Menkes kamu akan dimutasi jelasnya.
Perjuangan Piprim bersama IDAI akhirnya mendapat penguatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen.
Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Kolegium harus independen bebernya.
Meskipun demikian sikap penolakan terhadap mutasi yang tidak sesuai asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara menjadi alasan utama pemecatannya.
Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan pungkasnya.
Kolegium merupakan lembaga keilmuan yang mengatur standar kompetensi dokter spesialis termasuk menyusun kurikulum pendidikan menentukan ujian kelulusan serta memberikan rekomendasi registrasi melalui Konsil Kedokteran Indonesia.
Sebelum tahun 2023 kolegium berada di bawah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia sehingga dokter memiliki kewenangan mandiri dalam pengaturan pendidikan dan sertifikasi.
Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas umum dengan intervensi terbatas.
Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 keterlibatan negara dalam pengelolaan kolegium semakin diperkuat.
Kementerian Kesehatan kini mengatur sistem pendidikan spesialis untuk mempercepat distribusi dokter spesialis serta mengatasi kekurangan tenaga medis di daerah.
Pendukung kebijakan ini menilai sistem baru lebih adil dan membuka akses pendidikan bagi lebih banyak dokter.
Sementara sebagian kalangan profesi termasuk IDAI menyuarakan kekhawatiran bahwa independensi keilmuan kolegium akan berkurang dan peran organisasi profesi melemah.
Situasi ini memicu konflik tajam antara pemerintah dan organisasi profesi dokter yang berujung pada mutasi serta pemecatan Piprim sebagai Ketua Umum IDAI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

