Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah : Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR Tidak Tepat

 

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi murni inisiatif DPR serta tidak ditandatangani sebagai bentuk penolakan adalah keliru.

Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat ujar Abdullah dalam keterangan tertulis Senin 16 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa Jokowi mengirim tim perwakilan pemerintah untuk ikut membahas revisi tersebut sehingga proses berlangsung bersama antara DPR dan eksekutif.

Anggota Badan Legislasi DPR ini juga menyoroti pengakuan Jokowi tidak menandatangani UU hasil revisi yang menurutnya tidak berarti penolakan secara konstitusional.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama tegasnya.

Kemudian soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden sambung Abdullah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga menyatakan hal serupa dengan mengingatkan bahwa perubahan UU KPK terjadi pada masa kepemimpinan Jokowi tahun 2019.

Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau yaitu tahun 2019 ujar Boyamin.

Ia menambahkan rencana revisi sudah bergulir di DPR sejak lama namun baru terealisasi setelah mendapat lampu hijau dari Istana.

Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju ungkapnya.

Boyamin membantah bahwa ketidakpenandatanganan Jokowi merupakan bukti penolakan karena sesuai aturan konstitusi UU otomatis berlaku setelah tiga puluh hari.

Jadi kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya tegas Boyamin.

Sebelumnya Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama dan menegaskan revisi merupakan inisiatif DPR.

Ya saya setuju bagus UU KPK kembali ke versi lama karena itu dulu revisi UU KPK inisiatif DPR lho Jangan keliru ya itu inisiatif DPR kata Jokowi di Solo Jumat 13 Februari 2026.

Ia menambahkan revisi dilakukan atas inisiatif DPR saat dirinya menjabat namun ia tidak menandatangani hasilnya.

Ya memang revisi UU KPK Saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya tidak tanda tangan tegas Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved