
Repelita Banda Aceh - Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama melalui platform media sosial TikTok.
Penetapan tersangka terhadap DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tanggal 18 November 2025 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Laporan tersebut dibuat setelah seorang mahasiswa asal Aceh Utara melaporkan konten yang diunggah oleh DS di akun TikTok-nya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa sebelum penangkapan DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada tanggal 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada tanggal 18 Februari 2026 tim bersama Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Selanjutnya gelar perkara dilakukan melalui konferensi video yang menghasilkan penetapan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Setelah status tersangka ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2026 tim langsung membawa DS menuju Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tim tiba di Mapolda Aceh pada tanggal 20 Februari 2026 dan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
DS kemudian resmi ditahan di Mapolda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

