
Repelita Jakarta - Polemik BPJS Kesehatan kian memanas setelah Direktur Utama Ali Ghufron Mukti melontarkan pernyataan yang memicu gelombang kritik dari publik.
Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum usai menjadi bahan perdebatan, kini cuplikan pernyataan orang nomor satu di lembaga tersebut justru menyulut amarah warganet.
Ghufron menyampaikan bahwa selama ini banyak pihak mengalami kekeliruan persepsi dengan menganggap biaya kesehatan murah, padahal pada hakikatnya sangat mahal.
Pernyataan yang disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/12/2026) itu sontak menuai reaksi keras.
Publik menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan realitas yang mereka alami sebagai pembayar iuran sekaligus wajib pajak.
Seorang warganet di Instagram melontarkan kritik tajam dengan menegaskan bahwa sumber pembiayaan program jaminan sosial itu berasal dari rakyat.
“Dibayar pajak pak, selain itu dibayar iuran pengguna juga. Jadi bukan kalian yang bayar,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang ramai dikomentari.
Warganet lain mengaku merasa tersinggung karena selama ini telah disiplin membayar iuran setiap bulan tanpa pernah menunggak.
“Pak saya bayar bpjs kelas 1 tiap bulan 1 KK. SAYA TERSINGGUNG SAMA UCAPAN BAPAK,” ujar seorang pengguna Instagram dengan nada kesal.
“Apa dia kira Rakyat tidak bayar pajak dan tidak bayar iuran BPJS?” sambung warganet lainnya dalam kolom komentar yang sama.
Dalam kesempatan itu Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berada di bawah naungan langsung Presiden, bukan bagian dari kementerian atau lembaga manapun.
Ia memaparkan mekanisme pendanaan yang membedakan kelompok miskin yang iurannya ditanggung pemerintah dan kelompok mampu yang membayar secara mandiri.
Menurut Ghufron, peserta pekerja dikenakan iuran 1 persen sementara pemberi kerja menanggung 4 persen, termasuk pemerintah sebagai pemberi kerja bagi aparatur sipil negara.
Dua payung hukum disebutnya menjadi landasan operasional, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ia juga menekankan bahwa tugas BPJS berada di sisi permintaan atau demand side, sedangkan sisi penyediaan atau supply side seperti dokter, alat kesehatan, fasilitas, dan obat bukan merupakan domain wewenangnya.
Ghufron lantas membandingkan capaian Indonesia dengan negara lain dalam hal cakupan jaminan kesehatan semesta.
Ia mengklaim sebanyak 283,87 juta jiwa penduduk Indonesia saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Angka itu disebutnya setara dengan hampir 99 persen atau lebih dari 98 persen total populasi nasional.
Prestasi ini dinilainya luar biasa mengingat Jerman membutuhkan waktu 127 tahun hanya untuk mencakup 85 persen warganya dalam program serupa.
“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan),” terangnya di hadapan anggota dewan.
Pernyataan prestasi itu justru tidak sejalan dengan gelombang penolakan publik atas narasi kesehatan mahal yang disampaikan sebelumnya.
Kritik mengalir deras karena publik menilai yang terpenting bukan sekadar cakupan luas, melainkan kualitas layanan yang diterima saat mengakses fasilitas kesehatan.
Sebagian warganet juga menyoroti ketimpangan antara besaran iuran yang dibayarkan dengan kualitas fasilitas dan obat yang kerap dikeluhkan di berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak BPJS Kesehatan mengenai respons atas kritik publik yang terus meluas di berbagai platform media sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

