
Repelita Sumedang - Polemik kesejahteraan guru honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kembali mencuat setelah seorang tenaga pendidik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengungkap nominal gaji yang diterimanya.
Fildzah Nur Amalina, seorang guru PPPK Paruh Waktu, menceritakan pengalamannya dalam sebuah video yang diunggah di TikTok dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam unggahan tersebut ia memaparkan bahwa gaji kotor yang diterima pada bulan pertama bekerja hanya sebesar Rp55 ribu.
Nominal itu kemudian dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35 ribu sehingga gaji bersih yang masuk ke rekeningnya hanya tersisa Rp15 ribu.
Video ini dengan cepat memicu gelombang simpati luas dari warganet sekaligus membuka kembali diskusi kritis mengenai sistem penggajian guru PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak adil dan jauh dari kata layak.
Sejumlah warganet menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami tenaga pendidik yang seharusnya mendapat apresiasi finansial lebih baik.
“Ini bukan gaji, ini uang jajan anak SD. Guru kita diperlakukan seperti ini?” tulis seorang pengguna TikTok dalam kolom komentar.
Warganet lainnya menambahkan, “Bayar BPJS aja hampir tiga kali lipat dari gaji bersihnya. Sistem apa ini?”
Pernyataan serupa juga mengalir deras di Instagram dan Twitter, di mana publik mendesak pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret memperbaiki skema penggajian.
Menanggapi situasi ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan klarifikasi bahwa angka yang diterima Fildzah merupakan gaji bulan pertama dan belum mencakup komponen Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah pusat.
Dony menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 guru berstatus PPPK Paruh Waktu di wilayahnya yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rentang penghasilan mereka bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung pada kebijakan alokasi anggaran daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa struktur gaji tidak dapat diseragamkan karena bergantung pada kemampuan fiskal pemda dan regulasi tunjangan dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya menjangkau status paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi, termasuk opsi pemberian tambahan penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah.
Langkah ini ditempuh agar guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima TPG tetap dapat memperoleh hak finansial yang lebih layak selama menjalankan tugas pendidikan dasar.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin yang akrab disapa Gus Khozin, ikut angkat bicara atas fenomena yang mencoreng wajah tata kelola manajemen PPPK Paruh Waktu di Tanah Air.
Ia menyebut penurunan gaji hingga angka tidak rasional seperti di Sumedang merupakan indikasi kegagalan koordinasi antara kebijakan pusat dan kemampuan eksekusi daerah.
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam menentukan formasi PPPK Paruh Waktu, namun pembiayaan justru dibebankan kepada APBD yang kapasitas fiskalnya terbatas.
“Situasi ini mesti dicarikan jalan keluarnya agar PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian khususnya dalam urusan gaji,” tegas Khozin.
Ia mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera memetakan daerah-daerah yang mengalami persoalan serupa dalam skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Khozin juga meminta KemenPAN-RB melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, guna merumuskan formula penyelesaian yang tepat dan berkelanjutan.
“Dibutuhkan terobosan yang out of the box agar persoalan penggajian ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. Misalnya, diambil dari TKD yang dipotong dapat dialokasikan untuk penggajian PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu tidak cukup diselesaikan dengan simpati semata, melainkan membutuhkan perubahan kebijakan struktural yang menyentuh akar pendanaan.
Publik menanti langkah konkret pemerintah pusat dalam menjembatani kesenjangan antara kebijakan formasi dan realitas fiskal daerah yang selama ini menjadi ganjalan utama perbaikan nasib tenaga pendidik paruh waktu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

