Repelita Jakarta - Rencana pemerintah mewajibkan alokasi dana desa sebesar 58,03 persen untuk program Koperasi Desa Merah Putih memicu kekhawatiran serius dari pemerintah daerah terkait dampaknya terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pengalihan mayoritas dana desa ke pengembangan koperasi desa dan kelurahan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan besaran pemotongan anggaran desa tersebut sangat besar sehingga berpotensi mengganggu stabilitas layanan dasar masyarakat.
Meskipun kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas Sarman mempertanyakan kemampuan desa menjalankan program rutin jika hampir enam puluh persen anggaran dialihkan ke program baru.
Yang menjadi pertanyaan apakah dengan pengalihan anggaran desa ke program Koperasi Merah Putih tersebut mampu membiayai program desa yang selama ini sudah berjalan jangan sampai pelayanan publik ke masyarakat desa tidak maksimal karena pemotongan tersebut ujarnya kepada Kontan.co.id pada Selasa 17 Februari 2026.
Menurutnya pemerintah desa merupakan garda terdepan yang langsung berhubungan dengan warga sehingga dana desa selama ini digunakan untuk kegiatan vital seperti perbaikan infrastruktur jalan jembatan penanganan stunting hingga program kemasyarakatan lainnya.
Pengalihan dana dalam skala besar diprediksi akan menyebabkan banyak program desa tertunda atau bahkan terhenti sepenuhnya.
Kondisi ini semakin rumit karena pemerintah kabupaten dan kota juga kesulitan menutup kekurangan anggaran akibat tekanan fiskal dari pemotongan Transfer ke Daerah.
Kalau ditanya dana itu urgen untuk Kopdes Merah Putih pasti urgen karena koperasi butuh modal usaha tapi apakah produktivitas pelayanan di pemerintahan desa akan bisa sama dengan yang sebelumnya imbuhnya.
Sarman mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika kebijakan ini diterapkan tanpa evaluasi matang karena penurunan kualitas pelayanan publik di desa berpotensi memunculkan masalah sosial baru di tingkat akar rumput.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan ulang skema permodalan koperasi desa tersebut.
Sarman menyarankan agar pemerintah mencari sumber pendanaan alternatif lain daripada memangkas mayoritas anggaran dana desa.
Perlu pertimbangan dan evaluasi dari pemerintah apakah modal usaha Kopdes harus dari pemotongan dana desa atau ada alternatif lain pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan alokasi 58,03 persen dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Dengan pagu dana desa tahun 2026 sebesar enam puluh koma lima puluh tujuh triliun rupiah maka sekitar tiga puluh empat koma lima puluh tujuh triliun rupiah harus dialokasikan untuk mendukung implementasi koperasi tersebut.
Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat dua dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa atau sebesar tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah bunyi Pasal 15 Ayat tiga beleid tersebut dikutip Senin 16 Februari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

