
Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang seluruh kadernya memanfaatkan atau terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana menyatakan telah menerima surat edaran tersebut pada 24 Februari 2026.
Menurut Bonnie surat itu bersifat rahasia dan hanya ditujukan untuk kalangan internal partai sehingga kader wajib mematuhinya tanpa terkecuali.
“Setelah turun surat edaran kemarin standing position PDIP jelas dan tegas bahwa partai melarang itu. Artinya semenjak terbitnya instruksi itu semua kader harus patuh tanpa terkecuali,” kata Bonnie saat dihubungi pada Jumat 27 Februari 2026.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin atau TB Hasanuddin juga mendukung sikap partai yang melarang keterlibatan kader dalam pengelolaan proyek tersebut.
Purnawirawan TNI itu meyakini DPP telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan imbauan larangan ini.
“Mungkin ada, tapi saya tak tahu siapa saja yang punya,” ujar TB melalui aplikasi perpesanan pada Jumat 27 Februari 2026.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menjelaskan bahwa surat edaran dikeluarkan sebagai respons atas tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik dalam program Semangat Awal Tahun by IDN Times pada 14 Januari 2026 menyatakan bahwa semua partai politik memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Guntur Romli menegaskan larangan ini menunjukkan sikap PDIP yang menolak komersialisasi program MBG karena program tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat.
“Kami tidak bisa memastikan, kami kan dapat info dari Wakil Ketua BGN semua kader parpol punya dapur MBG, karena itu kami membuat SE yang melarang kader kami terlibat,” ujar dia.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto melarang kader memanfaatkan proyek MBG untuk keuntungan finansial atau material.
Kader di tingkat struktural legislatif dan eksekutif juga diwajibkan menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap partai.
Kader diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan MBG di daerah masing-masing agar sesuai peraturan perundang-undangan tepat sasaran transparan serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai AD/ART dan peraturan internal partai,” tulis surat edaran tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

