Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Parah! Orang Kaya Masih Nikmati BPJS PBI, Pemerintah Bersih-Bersih Data 11 Juta Peserta

 

Repelita Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 1.824 individu yang dikategorikan sebagai kelompok kaya atau desil tertinggi masih tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Pernyataan tegas ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta pada Rabu (11/2/2026) seraya menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap kepesertaan orang-orang kaya tersebut.

"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, 'hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?'," ujar Budi dengan nada sinis di hadapan anggota dewan.

Menurut Menkes langkah tegas ini ditempuh agar kuota kepesertaan PBI JK yang saat ini berjumlah sekitar 96,8 juta dapat dialokasikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria ketidakmampuan ekonomi.

"Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu," imbuh Budi menjelaskan urgensi kebijakan pembersihan data kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

Akibat masih banyaknya orang mampu yang menumpang dalam skema PBI JK selama ini, sejumlah besar warga miskin dari desil satu hingga lima yang lebih berhak justru tidak terdaftar sebagai peserta karena kuota yang tersedia telah penuh tersedot kelompok tidak berhak.

Pemerintah dalam tiga bulan ke depan akan menggelar rekonsiliasi data secara besar-besaran terhadap 11 juta data peserta yang dipastikan berpindah status dari PBI menjadi non-PBI karena dianggap telah mampu membayar iuran mandiri.

Budi memaparkan bahwa proses verifikasi dan validasi data ini akan melibatkan sinergi empat institusi yakni BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, serta seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI," kata Budi memerinci skala pembenahan data yang akan dikerjakan.

Menkes memastikan bahwa masyarakat dari golongan desil tinggi tidak boleh lagi masuk sebagai peserta BPJS PBI karena akan semakin mempersempit ruang bagi masyarakat miskin yang belum tersentuh jaminan kesehatan negara.

"Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan," ujar dia menjelaskan masa transisi kebijakan.

Di tengah upaya pemerintah membersihkan data kepesertaan dari oknum tidak berhak, kritik tajam justru meluncur dari Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion yang menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bahwa layanan kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit apalagi mencabutnya secara massal.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion.

Ia menilai kebijakan penonaktifan jutaan warga dari skema jaminan kesehatan sama artinya dengan menghilangkan akses terhadap layanan medis yang berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan bahkan mengancam keselamatan jiwa penerima manfaat.

Mafirion melukiskan kebijakan tersebut telah menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis antara berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan medis yang layak.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” tegasnya dengan nada tinggi.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Riau itu menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa tanpa kecuali.

Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang akuntabel menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya menutup pernyataan kritis di hadapan awak media.

Dua narasi yang saling berbenturan antara upaya pembersihan data kepesertaan oleh eksekutif dan kekhawatiran konstitusional dari legislatif ini diprediksi akan menjadi perdebatan panjang dalam tiga bulan ke depan seiring proses rekonsiliasi data yang segera dimulai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved