:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Malaungi-DAN-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)
Repelita Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir menjelaskan alasan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika.
Saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro sedang menjalani proses penempatan khusus yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait pelanggaran kode etik profesi.
Proses tersebut masih berlangsung lebih lanjut sehingga penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri belum dilaksanakan.
Penjelasan tersebut disampaikan Irjen Jhonny Eddizon Isir sebagaimana dikutip dari berbagai sumber berita terkait.
Pada saat penangkapan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah koper.
Koper tersebut dititipkan kepada seorang polwan berinisial Aipda D yang bertugas di Polres Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat total enam belas koma tiga gram serta lima puluh butir ekstasi.
Selain itu ditemukan sembilan belas butir alprazolam dua butir Happy Five dan lima gram ketamin di dalam koper yang sama.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat dua huruf a Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh enam tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal enam puluh dua Undang-Undang Nomor lima Tahun sembilan belas sembilan puluh tujuh tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal kategori enam senilai dua miliar rupiah.
Ancaman tambahan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori empat hingga dua ratus juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR beserta istrinya bernama Nita.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat tiga puluh koma empat satu lima gram di rumah pribadi mereka dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Bripka Karol mengarah pada keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
AKP Malaungi kemudian diperiksa oleh Bidang Propam Polda NTB dan menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung metamfetamin serta amfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi menemukan barang bukti sabu dengan berat netto empat ratus delapan puluh delapan koma empat sembilan enam gram.
AKP Malaungi menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara tersebut.
Biro Paminal Divisi Propam Polri melakukan penggeledahan pada Rabu sebelas Februari dua ribu dua puluh enam di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penggeledahan tersebut berhasil menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika.
Kuasa hukum AKP Malaungi Dr Asmuni menyatakan bahwa kliennya menyebut beberapa nama perwira polisi lain yang seharusnya turut bertanggung jawab termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Asmuni pimpinan tertinggi di Polres Bima Kota meminta anak buahnya untuk menyediakan dana pembelian mobil Alphard.
Asmuni menegaskan bahwa keterlibatan kliennya murni karena melaksanakan perintah atasan sehingga terjerumus dalam tindak pidana.
Karena kesulitan memenuhi permintaan tersebut AKP Malaungi akhirnya menerima penitipan sabu dengan imbalan satu miliar rupiah.
Barang bukti sabu seberat empat ratus delapan puluh delapan gram yang ditemukan di rumah dinas merupakan milik bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Rencana pengedaran barang tersebut ditujukan ke wilayah Sumbawa.
Perkenalan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon berdasarkan pengalaman sebelumnya saat menjabat Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Di tengah tekanan permintaan dana dari atasan AKP Malaungi menerima tawaran penitipan narkotika dengan janji imbalan satu miliar rupiah.
Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan dengan transfer pertama dua ratus juta rupiah dan kedua delapan ratus juta rupiah.
Setelah terkumpul uang dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya.
Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus berwarna biru sebelum diserahkan.
Asmuni menyatakan bahwa seluruh bukti perintah telah terekam dalam chat dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Setelah menerima uang narkotika diambil oleh AKP Malaungi di sebuah hotel di Bima tempat bandar menginap.
Rencana awal barang akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah situasi dinilai aman.
Publik menantikan perkembangan proses hukum dan kode etik terhadap para perwira polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

