
Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo seharusnya berlaku untuk seluruh tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno saat menjadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya SP3 yang diberikan kepada Eggi dan Damai secara tersurat maupun tersirat harus mencakup semua pihak yang dilaporkan dalam laporan polisi yang sama karena delapan orang dilaporkan dalam satu paket.
Oegroseno menegaskan tidak boleh ada pembedaan di mana hanya dua orang mendapat SP3 sementara yang lain tetap diproses karena itu bertentangan dengan prinsip keadilan.
Ia mempertanyakan alasan pemberian restorative justice kepada Eggi dan Damai yang menurutnya harus memiliki dasar jelas dan tidak bisa dilakukan hanya karena pertimbangan tertentu selama pelaku masih hidup.
Oegroseno juga menyoroti bahwa delik aduan seperti pencemaran nama baik atau fitnah dalam Pasal 310 dan 311 KUHP lama jarang melibatkan lebih dari satu tersangka dalam satu laporan.
Para tersangka lain dalam perkara ini meliputi Roy Suryo Rismon Sianipar Tifauzia Tyassuma serta beberapa pihak lainnya yang masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain Oegroseno saksi ahli lain yang diperiksa pada hari yang sama adalah peneliti senior LIPI Mohammad Sobary dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

