Repelita Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang masuk beredar serta diperdagangkan di Indonesia tetap tidak dapat dikompromikan meskipun terdapat kesepakatan dagang tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
Kesepakatan tersebut memungkinkan produk asal Amerika Serikat seperti kosmetik perangkat medis serta berbagai barang manufaktur lainnya masuk ke pasar Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi halal maupun pelabelan halal.
Pemerintah Indonesia juga menyetujui agar lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah diakui oleh otoritas halal tanah air dapat memberikan sertifikasi tanpa adanya pembatasan tambahan.
Prof Ni’am menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas mewajibkan setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal setiap produk yang masuk beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal katanya dalam keterangan pada Minggu 22 Februari 2026.
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ketentuan tersebut merupakan wujud nyata perlindungan hak asasi manusia terutama hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar yakni hak beragama jelasnya.
Prof Ni’am mengimbau masyarakat agar menjauhi pembelian produk pangan yang tidak halal atau status kehalalannya tidak jelas termasuk produk impor dari Amerika Serikat yang tidak mematuhi ketentuan halal.
Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal serunya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal merupakan tuntutan agama yang tidak dapat ditawar-menawar dengan alasan apapun.
Tidak bisa dibarter dengan harga diberi gratis pun jika tidak halal maka tidak boleh dikonsumsi tegasnya.
Dalam perspektif fikih muamalah Prof Ni’am menjelaskan bahwa prinsip perdagangan tidak ditentukan oleh identitas mitra dagang melainkan oleh kesepakatan yang saling menghormati saling menguntungkan serta bebas dari unsur paksaan politik.
Indonesia tetap dapat menjalin transaksi dengan negara mana pun termasuk Amerika Serikat selama memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Meskipun demikian ia membuka peluang kompromi pada aspek teknis administratif seperti penyederhanaan prosedur pelaporan transparansi serta penghematan biaya dan waktu dalam pengurusan sertifikasi halal.
Namun substansi kehalalan produk itu sendiri tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan ekonomi sesaat.
Hal-hal administratif bisa disederhanakan tetapi jangan sampai mengorbankan hal yang fundamental hanya demi keuntungan finansial sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut pungkasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem sertifikasi halal telah mendapat pengakuan di Amerika Serikat yang mencerminkan adanya kesamaan dalam menghargai hak beragama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

