
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana turut menyampaikan pandangannya mengenai perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani.
Menurut Denny Indrayana perjanjian tersebut mudah sekali ditarik kesimpulannya sebagai bentuk penaklukan serta penyerahan kedaulatan Republik Indonesia kepada pihak Amerika Serikat.
Tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa perjanjian dagang Indonesia - Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani adalah bentuk penaklukan dan penyerahan kedaulatan Republik Indonesia tulisnya melalui akun X pribadinya pada Minggu 22 Februari 2026.
Ia menyoroti ketidakseimbangan kewajiban dalam teks perjanjian dengan menunjukkan perbedaan jumlah kata shall yang mencerminkan komitmen masa depan bagi masing-masing negara.
Indonesia shall muncul sebanyak 214 kali sementara United shall hanya tercatat 9 kali sehingga menunjukkan beban kewajiban yang jauh lebih berat ditanggung oleh Indonesia.
Perjanjian dagang resiprokal tersebut mencakup sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapat fasilitas bebas bea masuk atau tarif nol persen ketika memasuki pasar Amerika Serikat.
Produk-produk tersebut meliputi berbagai komoditas pertanian seperti minyak sawit kopi kakao rempah-rempah karet serta barang industri berupa komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang.
Khusus untuk sektor tekstil dan apparel Indonesia Amerika Serikat memberikan tarif nol persen dengan mekanisme Tariff Rate Quota yang membatasi volume tertentu.
Sebagai imbalannya Indonesia berkomitmen memberikan tarif nol persen untuk sejumlah produk pertanian asal Amerika Serikat yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti gandum dan kacang kedelai.
Komitmen tersebut diharapkan meringankan beban biaya bahan baku impor bagi masyarakat Indonesia termasuk untuk produk olahan seperti mie tahu serta tempe.
Fasilitas ini diproyeksikan memberi manfaat langsung kepada sekitar empat juta pekerja di sektor terkait yang jika dihitung bersama keluarganya memengaruhi kesejahteraan hingga dua puluh juta warga Indonesia.
Selain perjanjian utama Indonesia dan Amerika Serikat juga menandatangani sebelas Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang menjadi turunan dari kesepakatan dagang resiprokal tersebut.
Nota-nota kesepahaman itu mencakup bidang perdagangan pembelian energi pembelian produk pertanian serta komitmen pembelian lainnya yang mendukung implementasi perjanjian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

