
Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kendala hukum yang dihadapinya dalam menindak aparatur sipil negara bermasalah. Keterbatasan kewenangan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang menjalankan proses reformasi menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami sudah sedang melakukan juga apa namanya, reformasi di pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sebagai bagian dari terapi kejut, pihaknya telah memindahkan tiga puluh empat pejabat dari posisi strategis di lingkungan Bea dan Cukai pekan lalu. Pegawai-pegawai tersebut dinilai memiliki kinerja kurang optimal dan berpotensi rawan terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Jadi itu merupakan shock therapy ke teman-teman bea cukai yang baru, yang baik-baik, yang di posisi yang baru, yang dianggap gemuk tadi untuk meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik lagi,” jelasnya. Langkah serupa juga akan segera diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan memindahkan empat puluh lima hingga lima puluh pegawai.
Purbaya mengungkapkan bahwa aturan kepegawaian yang berlaku membatasi tindakan tegas terhadap aparatur bermasalah. “Rupanya kalau di pajak, di keuangan atau di pekerjaan negeri kita enggak boleh menjatuhkan, enggak bisa menjatuhkan pegawai,” ungkapnya.
Bahkan opsi untuk merumahkan aparatur sipil negara yang bermasalah tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan hukum. “Merumahkan juga enggak bisa ya Pak Ketua ya. Saya tanya mau, saya rumahin aja, saya rumahin, enggak bisa rupanya. Nanti dituntut di PTUN. Salah lu katanya, yaudah enggak jadi,” tutur Purbaya.
Solusi yang ditempuh adalah dengan melakukan rotasi dan penempatan ulang pegawai berdasarkan kinerja dan integritas. “Jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi. Dan yang bagus-bagus kita tempatkan tempat yang lebih baik supaya mereka atau ada perbaikan di tempat kita,” kata Purbaya.
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Melalui akun media sosial pribadinya, Said Didu menilai alasan yang disampaikan Purbaya kurang memiliki dasar yang kuat.
“Ini pernyataan kurang mendasar,” tegas Said Didu. Ia menyatakan bahwa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan risiko wajar dalam pengambilan keputusan tegas. “Dulu saya sering memberhentikan Komisaris dan Direksi BUMN dan digugat di PTUN. Itu biasa saja,” kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

