Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Sebut Ketakutan Gugatan PTUN Bukan Alasan untuk Tak Tegas.

 

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai keterbatasan hukum dalam menindak aparatur bermasalah. Kritik tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, menanggapi penjelasan Menkeu di hadapan Komisi XI DPR.

Said Didu menilai bahwa alasan yang dikemukakan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kewenangan menghadapi pegawai bermasalah kurang memiliki dasar yang kuat. “Ini pernyataan kurang mendasar,” tegas Said Didu dalam unggahannya, menanggapi keterangan Menkeu tentang risiko gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia menegaskan bahwa proses hukum seperti gugatan ke PTUN merupakan konsekuensi yang biasa dan wajar dalam menjalankan kepemimpinan yang tegas. Pengalaman pribadinya di lingkungan BUMN dijadikan sebagai contoh untuk menanggapi kekhawatiran tersebut.

“Dulu saya sering memberhentikan Komisaris dan Direksi BUMN dan digugat di PTUN. Itu biasa saja,” kuncinya dalam pernyataan yang tegas. Pernyataan ini merupakan respons atas penjelasan Purbaya yang menyatakan bahwa opsi pemberhentian atau perumahan ASN tidak dapat dilakukan karena ancaman gugatan.

Kritik dari Said Didu ini menyoroti perbedaan pendekatan dalam menyikapi aparatur bermasalah antara pandangan Menkeu dengan praktik yang pernah dijalankannya. Ia menekankan bahwa ketegasan dalam mengambil keputusan struktural harus dijalankan meski berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved