Repelita Tangerang - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik baja berinvestasi asal Cina di kawasan Cikupa. Kunjungan ini terkait penyelidikan dugaan praktik pengemplangan pajak yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.
Tiga perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM diduga telah melakukan manipulasi pajak dalam periode tertentu. Purbaya menyatakan bahwa meski perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2010, namun dugaan kecurangan baru terindikasi kuat dalam beberapa tahun terakhir.
“Tapi saya enggak tahu manipulasi (pajak) sejak kapan. Tapi yang jelas beberapa tahun terakhir sepertinya melakukan hal tersebut,” ucap Menteri Keuangan. Bimo Wijayanto yang mendampingi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku secara rinci.
Modus pertama adalah dengan menjual produk langsung ke klien akhir tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai melalui manipulasi dokumen perpajakan. Cara kedua adalah dengan menurunkan nilai penghasilan kena pajak yang dilaporkan sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi berkurang secara signifikan.
“Perusahaan juga menurunkan nilai pendapatan mereka, sehingga setoran pajak ke negara berkurang,” jelas Bimo. Untuk menyembunyikan omzet penjualan yang sebenarnya, perusahaan diduga menggunakan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, maupun pemegang saham.
Pelaku juga tidak melaporkan identitas supplier sebenarnya dalam dokumen pelaporan pajak mereka. Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung sejak era sebelum pandemi dengan rentang waktu penyidikan fokus pada tahun 2016 hingga 2019.
“Rentang waktu yang disidik dari 2016-2019,” ujar Bimo. Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah hukum formal dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak terkait.
Proses hukum dilanjutkan dengan pengajuan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang kemudian dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2026. Tindakan penggeledahan langsung dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP berdasarkan surat perintah tersebut.
Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pola serupa diduga juga dilakukan oleh sekitar 40 perusahaan baja lainnya yang kini sedang dalam proses pendalaman penyidikan. “Itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang sama, sebelum covid karena memang booming construction,” ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

