Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Soroti Tuntutan 18 Tahun untuk Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Janggal

 Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK  Bidik 'Ikan Kakap'

Repelita Jakarta - Praktisi hukum dan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), M Kerry Adrianto Riza. Kerry dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Febri Diansyah mengaku kaget dengan besaran tuntutan yang dilayangkan tim jaksa, namun ia juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah dapat diperkirakan sebelumnya. "Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut pengamatan Febri, tuntutan yang dijatuhkan terbilang sangat berat jika dibandingkan dengan fakta persidangan yang menurutnya masih membingungkan. Ia juga menyoroti kejanggalan pada nominal uang pengganti yang diminta, mengingat Kerry didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun, namun dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.

Febri kemudian menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan besaran uang pengganti maksimal hanya sejumlah harta benda yang benar-benar diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengaku telah membaca berkas perkara Pertamina dan melihat adanya perdebatan yang menyoroti bagaimana ranah hukum pidana seakan dipaksakan masuk ke perkara ini. Febri mencontohkan perbedaan tafsir atas kontrak yang menjadi asal muasal tuduhan korupsi sebagai salah satu kejanggalan.

Sebagai informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Niaga. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved