Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT DSI atas Dugaan Penipuan Investasi Rp2,4 Triliun dengan 15 Ribu Korban

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai fantastis Rp2,4 triliun. Langkah penahanan ini diambil setelah MY selesai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026.

"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung, penyidik tercatat mengajukan total 70 pertanyaan kepada tersangka MY untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup terkait kasus penipuan investasi bodong tersebut.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penahanan terhadap MY dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MY kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ucap Ade Safri menegaskan masa penahanan pertama yang dijalani tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI dengan modus membuat proyek fiktif. Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Modus operandi yang dijalankan PT DSI adalah dengan menggunakan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan mencatutnya seolah-olah tengah menggarap proyek baru. Proyek fiktif inilah yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik dana investasi.

Akibat aksi penipuan berkedok investasi ini, setidaknya terdapat 15 ribu korban yang tercatat selama periode 2018 hingga 2025. Total nilai kerugian yang diderita para korban mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp2,4 triliun.

Dalam upaya pengusutan kasus, Bareskrim telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi kuat merupakan hasil dari kejahatan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved