Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Irwasum Polri Tak Berwenang Hentikan Penyidikan, Pakar Hukum Soroti Surat Roy Suryo dkk Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Soal Surat Roy Suryo...

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan sebuah perkara.

Pernyataan ini merespons langkah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

"Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri," ujar Edi Hasibuan saat dihubungi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut Edi, Irwasum Polri sama sekali tidak punya wewenang untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia memperingatkan bahwa jika Irwasum mencampuri urusan penyidikan, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang tidak sesuai prosedur.

Edi menjelaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan penyidikan sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya permohonan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan dinilainya bukanlah langkah yang tepat secara birokrasi kepolisian.

"Penghentikan perkara itu sepenuhnya kewenangan penyidik," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Meskipun mengakui bahwa membuat surat permohonan adalah hak setiap warga negara, Edi berpendapat bahwa langkah tersebut justru terkesan tanggung dan sia-sia. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka tidak mengirimkan surat tersebut langsung kepada Kapolri jika memang menginginkan penghentian perkara.

Edi kemudian memaparkan syarat-syarat yang membolehkan suatu perkara dihentikan, seperti tidak cukup bukti, perbuatan bukan merupakan tindak pidana, atau kedaluwarsa. Ia juga menyebutkan bahwa penghentian dapat dilakukan demi hukum jika tersangka meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sudah bergulir. Oleh karena itu, Edi menyarankan agar ketiganya lebih fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan.

"Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilan," katanya menegaskan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved