Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi yang Telegalisir untuk Diteliti Publik.

Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyerahkan salinan ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisir kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 setelah melalui proses permohonan informasi publik yang cukup panjang.

Bonatua Silalahi didampingi oleh penyiar Michael Sinaga ketika menerima salinan dokumen pendidikan mantan presiden ketujuh Indonesia tersebut.

Dokumen yang diterima merupakan salinan fotokopi yang telah mendapatkan cap legalisir resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Salahan tersebut adalah dokumen yang pernah digunakan oleh Joko Widodo dalam proses pendaftaran sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019.

Pada salinan untuk pemilihan presiden 2014 terdapat cap legalisir berwarna biru yang berasal dari Universitas Gadjah Mada.

Sementara untuk dokumen pemilihan presiden 2019, terdapat cap legalisir dengan warna merah yang juga berasal dari institusi pendidikan yang sama.

Proses penyerahan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang permohonan informasi publik yang diajukan sejak bulan Agustus 2025.

Permohonan tersebut sempat mengalami sengketa informasi yang harus diselesaikan melalui sidang di Komisi Informasi Pusat.

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menyerahkan versi dokumen tanpa sensor untuk sembilan item informasi yang sebelumnya ditutupi.

Bonatua Silalahi menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut akan diunggah ke platform media sosial untuk diteliti secara akademis oleh publik.

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terhadap dokumen yang telah menjadi perbincangan publik.

Ia menegaskan bahwa tujuan pengunggahan tersebut bukan untuk melakukan tuduhan langsung terhadap keabsahan dokumen.

Beberapa pihak telah memberikan tanggapan berbeda terkait dengan keaslian salinan ijazah yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum tersebut.

Salah satu pengamat menyatakan memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen berdasarkan analisis tertentu yang dilakukannya.

Namun, berita utama pada hari ini lebih berfokus pada proses penyerahan dan penampakan salinan dokumen tersebut kepada publik.

Dokumen yang diserahkan merupakan salinan dari arsip pendaftaran pemilihan presiden yang disimpan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ini bukan merupakan ijazah asli yang langsung berasal dari universitas tempat Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya.

Proses legalisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi sebagai bagian dari administrasi pencalonan.

Isu ini masih terus memicu diskusi dan perdebatan di berbagai kalangan masyarakat mengenai transparansi informasi publik.

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyimpan dokumen administrasi para calon selama periode tertentu.

Penyerahan dokumen ini juga menjadi ujian terhadap implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi ini dengan bijak dan melakukan penelaahan secara objektif berdasarkan data yang tersedia.

Proses verifikasi dokumen oleh publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi yang sehat.

Pemerintah dan institusi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan untuk menghilangkan keraguan yang ada.

Transparansi dalam penyelenggaraan negara menjadi prinsip penting yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved