
Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menetapkan target penyempurnaan regulasi internal kepolisian hingga tahun 2029 sebagai agenda jangka menengah yang dirancang untuk berlangsung lintas kepemimpinan Kapolri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa proses reformasi tidak dapat berlangsung secara cepat karena melibatkan penataan sejumlah aturan internal yang kompleks.
Delapan Peraturan Polri serta dua puluh dua Peraturan Kapolri menjadi prioritas utama yang harus direvisi guna mendukung perubahan mendasar di institusi tersebut.
Komisi telah menyusun sejumlah rekomendasi reformasi yang komprehensif namun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hanya akan memuat empat usulan pokok.
Jimly Asshiddiqie menolak mengungkapkan isi keempat usulan tersebut dengan menyatakan bahwa detailnya masih bersifat rahasia hingga disampaikan secara resmi.
Selain rekomendasi strategis komisi juga menyiapkan peta jalan reformasi teknis yang bersifat jangka menengah untuk menjamin kesinambungan program.
Peta jalan tersebut disusun agar dapat dilaksanakan secara konsisten baik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun pemimpin kepolisian berikutnya tanpa perubahan arah kebijakan signifikan.
Pembenahan regulasi dinilai menjadi fondasi krusial bagi reformasi kelembagaan Polri terutama dalam bidang rekrutmen tata kelola serta pengawasan internal.
Perubahan terhadap delapan Perpol dan dua puluh dua Perkap diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta integritas operasional kepolisian secara keseluruhan.
Komisi juga memasukkan berbagai wacana kelembagaan yang sebelumnya telah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat ke dalam rencana kerja jangka panjang.
Salah satu isu penting yang menjadi pembahasan adalah penataan ulang posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan.
Laporan serta rekomendasi reformasi telah diselesaikan oleh tim komisi dan kini menunggu penjadwalan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan akhir mengenai arah serta pelaksanaan reformasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

