Repelita Bekasi - Identitas pihak yang membuang cacahan uang kertas ke sebuah lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Serang mulai terungkap sedikit demi sedikit. Temuan serpihan uang didominasi pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah tersebut sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Video yang pertama kali memviralkan kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemilik lahan, seorang pria bernama Santo yang berusia 65 tahun, mengaku karung berisi potongan uang sudah muncul di lahannya sejak sekitar enam bulan terakhir.
“Sejak enam bulan itu ada buangan sampah pecahan uang, tapi enggak setiap hari. Cuma sewaktu-waktu saja,” kata Santo. Ia menjelaskan bahwa material sampah yang digunakan untuk mengeraskan tanah seluas dua hektar itu berasal dari seorang pengusaha limbah yang ia kenal dengan inisial K.
“Saya tahunya sebatas pengurukan. Kebetulan Pak K main di limbah. Kalau saya yang penting tanah bisa keras, jadi ya diuruk saja di tempat saya,” tuturnya. Aktivitas pembuangan tersebut langsung dihentikan setelah video menjadi viral di media sosial.
“Sejak kejadian itu langsung ditutup. Terakhir itu bulan Januari,” jelas Santo. Keluarga pemilik lahan, Sambas Purganda (32), membenarkan bahwa cacahan uang itu ditemukan saat proses pengurukan tanah berlangsung.
“Yang di video itu memang betul. Tujuan kita memang mau urug tanah supaya rata. Kita juga enggak tahu waktu itu pakainya apa,” ujar Sambas. Ia menambahkan bahwa bentuk potongan uang itu sangat kecil dan tercampur dengan berbagai jenis sampah lainnya.
“Bentuknya kecil-kecil banget. Saya juga enggak tahu itu palsu apa enggaknya. Kayak duit memang, tapi sudah dipotong kecil-kecil di dalam karung,” katanya. Sambas mengaku tidak pernah memeriksa isi karung secara detail karena fokusnya hanya untuk meratakan kontur lahan.
“Kita enggak pernah nyari tahu. Karena memang butuh urukan. Kalau beli tanah kan lumayan mahal,” ujarnya. Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli berdasarkan hasil peninjauan langsung.
“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Dedi. Peninjauan itu dilakukan bersama dengan perwakilan dari DLH Kota Bekasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, tim penegak hukum, serta ketua RT setempat.
Dinas Lingkungan Hidup kini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melacak sumber limbah khusus tersebut. “Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan dan RT setempat untuk menggali informasi terkait sumber sampah, pihak pengangkut, serta penghasilnya,” jelas Dedi.
Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah menyatakan bahwa cacahan uang tersebut diangkut menggunakan dump truck dari berbagai lokasi. “Kadang dari perumahan sekitar, ada juga yang dari Cibubur, campur dengan sampah lain,” ujar Usep. Kepolisian telah menyita 21 karung berisi barang bukti tersebut untuk diamankan.
“Saat ini ada 21 karung yang sudah dirapikan oleh pemilik lahan. Kemarin kami sarankan untuk diamankan (dipindahkan) dulu, jangan sampai diubah-ubah. Takutnya tercecer ke mana-mana, sambil menunggu keputusan dari Bank BI,” kata Usep. Lokasi TPS liar tersebut berbatasan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng di Desa Sumur Batu.
“Pemilik lahan ini langsung berbatasan dengan TPA Burangkeng. Karena lahannya sudah tidak produktif, inisiatif warga di sana menjadikannya tempat menyortir sampah-sampah yang masih punya nilai ekonomis,” jelasnya. Sementara itu, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan sedang melakukan penelusuran.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan penuh untuk memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar.
“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia, kemudian hasilnya dibuang ke TPA resmi,” kata Ramdan. Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2023, BI telah mengadopsi konsep pemanfaatan limbah uang untuk energi dan produk lainnya.
“Salah satunya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap di Jawa Barat,” ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

