Repelita Jayapura - Insiden penembakan seorang warga sipil oleh oknum anggota Polri di kawasan Waena Distrik Heram Kota Jayapura pada Kamis 12 Februari telah menarik perhatian luas masyarakat.
Kejadian yang berlangsung di pusat kota itu memunculkan berbagai tanggapan di media sosial khususnya terkait dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat.
Publik mengharapkan respons tegas dari institusi kepolisian agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar kendali institusi dan sama sekali tidak dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku.
Menurutnya perbuatan Brigpol LR sangat mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Papua karena terkesan arogan dan sembrono dalam melepaskan tembakan.
Cahyo menilai sikap pelaku tidak mencerminkan karakter polisi profesional yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan prosedur.
Penggunaan senjata api di lingkungan Polri memiliki aturan ketat yang tidak boleh dilanggar sembarangan oleh anggota.
“Yang dilakukan (Brigpol LR) mencoreng citra atau nama baik Polri. Ini sedang diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” kata Cahyo pada Jumat 12 Februari.
Ia menjelaskan bahwa pemberian senjata api hanya diberikan kepada anggota mulai pangkat Briptu ke atas setelah melalui tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Penggunaan senjata harus mendapat izin dari pimpinan dan hanya dibenarkan dalam situasi darurat tertentu.
Cahyo menambahkan bahwa prosedur tetap mengharuskan adanya tahapan jelas seperti tembakan peringatan terlebih dahulu sebelum tindakan lebih lanjut.
“Kalau sampai terjadi penembakan tanpa prosedur, itu masuk kategori penyalahgunaan. Tidak boleh sembarangan menembak. Mekanismenya ada, termasuk tembakan peringatan. Itu pun dalam kondisi terpaksa,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

