Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Said Didu Desak Fahri Hamzah Konsisten Tindaklanjuti

Repelita Jakarta - Aktivis sosial Muhammad Said Didu menyindir Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah terkait respons mantan Presiden Joko Widodo atas wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi sebelum revisi.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 Abraham Samad menyampaikan usulan itu saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara Jakarta pada Jumat 30 Januari 2026.

Said Didu langsung melontarkan cuitan tajam melalui akun X-nya pada Minggu 15 Februari 2026 dengan menyapa Fahri Hamzah secara langsung.

Pak Wamen Fahri Hamzah yang terhormat ini ada perintah dari Solo untuk kembalikan UU KPK tulis Said Didu dikutip fajar.co.id.

Ia menyinggung peran Fahri Hamzah pada proses revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang dianggapnya dilakukan atas permintaan pihak tertentu.

Silakan ditindaklanjuti seperti halnya saat bapak dulu diminta oleh beliau ubah UU KPK RI dan sudah laksanakan dengan baik lanjut Said Didu.

Monggo ditindaklanjuti sambungnya dalam cuitan yang sama.

Sementara itu Joko Widodo menyatakan persetujuannya atas pengembalian UU KPK ke bentuk lama saat ditanya wartawan usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo pada Jumat 13 Februari 2026.

Ya saya setuju bagus jawab Jokowi singkat.

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 bukan berasal dari inisiatif pribadinya melainkan dari DPR.

Itu dulu inisiatif DPR loh jangan keliru ya inisiatif DPR tegas Jokowi.

Jokowi juga menyatakan tidak pernah menandatangani revisi undang-undang tersebut.

Saat itu atas inisiatif DPR RI direvisi tapi saya tidak pernah tanda tangan kata dia.

Pernyataan lama Fahri Hamzah saat menjabat Wakil Ketua DPR RI pada tahun 2019 menyebut revisi UU KPK tidak perlu dipersoalkan karena merupakan mekanisme check and balances dalam demokrasi.

Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah ujar Fahri kepada wartawan pada Minggu 8 September 2019.

Ia menjelaskan dalam teori demokrasi tidak boleh ada lembaga yang memiliki kekuasaan terlalu dominan sehingga perlu diseimbangkan.

Dalam teori sistem demokrasi semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan ungkapnya.

Fahri membandingkan revisi UU KPK dengan amandemen UUD 1945 yang dilakukan hingga empat kali untuk melemahkan kekuasaan presiden demi keseimbangan ketatanegaraan.

Dulu waktu kita amandemen UUD 45 sampai empat kali pikirannya dan tujuannya untuk melemahkan presiden dalam amandemen UUD 45 itu kekuasaan presiden dirampas ucapnya.

Meski demikian Fahri menegaskan revisi tersebut bukan perampasan hak melainkan pengawasan untuk menghindari kesalahan KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved