Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MAKI Nilai Dukungan Jokowi Kembalikan UU KPK Lama Hanya Cari Muka

 

Repelita Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi tersebut hanya sekadar upaya untuk mencari perhatian publik.

"Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Boyamin Saiman saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.

Penilaian tajam dari MAKI ini didasari oleh fakta bahwa proses perubahan UU KPK justru terjadi di era pemerintahan Jokowi sendiri. Boyamin mengingatkan bahwa Jokowi pernah mengirim utusan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan revisi UU KPK di DPR.

Di samping itu, ia juga menyoroti kebijakan di era Jokowi terkait penyidik KPK. Menurutnya, terjadi penyingkiran penyidik andal KPK melalui serangkaian ujian alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial.

Boyamin menambahkan, selama menjabat periode 2019-2024, Jokowi sama sekali tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi. Ketidakhadiran Perppu ini dinilai sebagai bentuk pembiaran atas pelemahan KPK.

Sebaliknya, Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto kini memiliki peluang untuk membenahi keadaan. Ia mendesak Prabowo untuk menerbitkan Perppu guna memberlakukan kembali UU KPK versi lama sekaligus mengesahkan UU Perampasan Aset.

Sebelumnya, wacana ini mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan hal serupa kepada Presiden Prabowo. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di kawasan Kertanegara, Jakarta, pada 30 Januari 2026.

Abraham Samad saat itu menegaskan bahwa pelemahan KPK saat ini merupakan dampak langsung dari revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia berpendapat, untuk mengembalikan keefektifan KPK dalam memberantas korupsi, UU tersebut harus dikembalikan seperti sedia kala.

Menanggapi usulan dari Abraham Samad, Jokowi menyatakan persetujuannya saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026. "Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi singkat.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meluruskan narasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintah. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved