Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Noel Ebenezer Sebut Partai Berhuruf K Terlibat Kasus Pemerasan K3, Tapi Diperintah Tutup Mulut

 Noel Ebenezer Sebut Partai Berhuruf K Terlibat Kasus K3, Siap Dihukum Mati  Jika Bersalah

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan dirinya belum mendapat izin untuk mengungkap identitas partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Noel mengungkapkan bahwa arahan tersebut berasal dari seseorang yang sangat ia hormati dan dihormati.

“Jangan dulu kita komentar soal itu kata dia Biar para elite ini tenang dulu katanya gitu perintahnya begitu” ujar Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 2 Februari 2026.

Sebelumnya Noel sempat menyebut partai yang dimaksud memiliki huruf K di dalam namanya dan menjadi salah satu penerima aliran dana dari dugaan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025.

Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak boleh membahas hal tersebut lebih lanjut karena harus menyesuaikan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih mau gue kerucutin nih K ini nih tetapi jangan dulu katanya” tambahnya.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya yaitu Temurila Miki Mahfud Fahrurozi Hery Sutanto Subhan Gerry Aditya Herwanto Putra Irvian Bobby Mahendro Putro Sekarsari Kartika Putri Anitasari Kusumawati dan Supriadi.

Para pemohon yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani Fransisca Xaveriana Grhadini Lukitasari Tasya Intan Fitria Permatasari Muhammad Deny Nicken Ayu Wulandari Nur Aisyah Astuti Octavia Voni Andari Shalsabila Salu serta Sri Enggarwati.

Keuntungan yang diperoleh para terdakwa bervariasi dengan Noel mendapatkan Rp70 juta Fahrurozi Rp270,95 juta Hery Gerry dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta Subhan serta Anitasari masing-masing Rp326,12 juta Irvian Rp978,35 juta dan Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu terdapat keuntungan bagi Haiyani Rumondang Rp381,28 juta Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta Ida Rochmawati Rp652,24 juta serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Atas perbuatannya eks Wamenaker tersebut terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved