
Repelita Jakarta - Pengacara Ahmad Khozinudin mengungkapkan latar belakang pelaporan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh Eggi Sudjana.
Dalam keterangannya, Khozinudin menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari pernyataannya yang menyebut kunjungan ke Solo sebagai tindakan pengkhianatan.
Eggi yang merasa tersinggung dengan pernyataan itu kemudian melaporkan Khozinudin bersama dengan Roy Suryo atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Khozinudin, pelaporan ini tidak terlepas dari dinamika internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang sedang mengalami gejolak.
Dia menyoroti serangkaian pemecatan yang dilakukan oleh Eggi terhadap sejumlah anggota inti TPUA.
Pemecatan tersebut mencakup Sekretaris Jenderal, Pelaksana Tugas Ketua Umum, serta beberapa anggota lainnya tanpa musyawarah internal.
Setelah pemecatan massal itu, Damai Lubis kemudian diangkat untuk menduduki posisi Sekretaris Jenderal yang kosong.
Khozinudin mempertanyakan konsistensi Eggi yang melakukan pemecatan sepihak namun merasa tersinggung dengan sebutan pengkhianat.
Menurut analisisnya, pelaporan ini merupakan bagian dari strategi politik yang lebih besar dalam konteks perdebatan dokumen pendidikan.
Dia mengaitkan langkah hukum ini dengan perubahan status Eggi yang mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Sementara itu, Roy Suryo yang juga dilaporkan masih dalam proses hukum terkait kasus yang sama.
Khozinudin menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak.
Polemik internal TPUA ini telah memicu perdebatan publik mengenai etika perjuangan dan solidaritas aktivis.
Banyak pihak mempertanyakan keberlanjutan perjuangan yang semula digagas untuk mengungkap kebenaran.
Khozinudin mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dengan cara-cara yang elegan dan beradab.
Langkah hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya musyawarah tidak menemui titik temu.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perkembangan ini dengan kepala dingin dan tidak terprovokasi.
Kepercayaan publik terhadap proses hukum harus dijaga dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Semua pihak terkait diimbau untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang bersengketa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

