
Repelita Jakarta - Pernyataan Kepala BPJH, Haikal Hassan atau yang dikenal sebagai Babe Haikal, terkait penjualan produk nonhalal menuai respons dari berbagai pihak.
Babe Haikal sebelumnya menegaskan bahwa penjualan babi panggang maupun alkohol tidak dilarang, selama dicantumkan keterangan nonhalal pada produknya.
Menanggapi hal tersebut, konten kreator dan pengamat sosial yang dikenal sebagai Guru Gembul memberikan pandangannya.
Ia menilai polemik soal label nonhalal tidak perlu dibesar-besarkan, namun ada sejumlah persoalan mendasar yang seharusnya menjadi perhatian.
Guru Gembul menjelaskan bahwa kemunculan label halal pada awalnya merupakan respons atas keresahan masyarakat.
Menurutnya, banyaknya makanan olahan yang beredar, terutama produk impor, memicu kekhawatiran publik terkait kandungan bahan yang digunakan.
“Sebenarnya begini, awal mula logo halal itu memang dari tuntutan masyarakat,” ujar Guru Gembul di YouTube Gembulikum.
Ia menyebut kekhawatiran tersebut diperparah dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam produk makanan.
Guru Gembul juga menyoroti bahwa konsep halal-haram selama ini cenderung hanya dikaitkan dengan bahan, khususnya soal babi.
Padahal dalam ajaran Islam, menurutnya, proses juga menentukan status halal suatu makanan.
“Kenapa status halal itu hanya dikaitkan dengan bahannya saja, tapi tidak dengan semua kriteria halal menurut Islam?” katanya.
Ia mencontohkan, ayam memang halal secara zat, tetapi jika mati tidak melalui proses penyembelihan sesuai syariat, maka hukumnya menjadi haram.
Hal ini dinilai belum menjadi perhatian utama dalam praktik sertifikasi.
“Halal-haram hanya fokus mencari babi saja. Kritik itu sampai sekarang tidak pernah diperbaiki atau ditanggapi,” tegasnya.
Selain itu, Guru Gembul menyinggung persoalan regulasi dan sertifikasi halal yang dinilai membuka celah pungutan liar.
Ia menyebut ada laporan dari sejumlah perusahaan asing yang mengeluhkan proses sertifikasi yang mahal dan berbelit.
Menurutnya, jika produk halal sudah disertifikasi, maka statusnya jelas, sementara produk yang belum tersertifikasi bisa dianggap meragukan, dan masyarakat dapat menilai berdasarkan keyakinan masing-masing.
Terkait wacana pencantuman label nonhalal, Guru Gembul mempertanyakan urgensinya.
Ia menegaskan bahwa dalam konsep Islam, halal dan haram bersifat dikotomis tanpa ruang abu-abu.
Ia menilai masyarakat pada dasarnya hanya membutuhkan kepastian halal atau haram, bukan tambahan label yang berpotensi menjadi polemik baru.
Fokus utama, menurutnya, justru harus pada pembenahan regulasi, SOP, serta praktik di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan.
Guru Gembul juga mengingatkan bahwa prinsip halal dalam Islam tidak hanya soal bahan, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan hewan dan proses penyembelihan yang minim penderitaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

