Repelita Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Iran periode 2012 hingga 2016 Dian Wirengjurit mengkritik keputusan pemerintah bergabung dengan Board of Peace Charter serta wacana pengiriman pasukan TNI ke Gaza Palestina sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Piagam Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela World Economic Forum di Davos Swiss pada Kamis 22 Januari 2026 sehingga Indonesia menjadi salah satu anggota pendiri.
Setelah keikutsertaan tersebut muncul rencana mengirim sekitar delapan ribu personel Tentara Nasional Indonesia sebagai pasukan perdamaian ke Jalur Gaza yang diungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Stasiun Gambir Jakarta pada Selasa 10 Februari 2026.
Prasetyo Hadi menyatakan persiapan sedang dilakukan namun keputusan akhir menunggu tercapainya kesepakatan internasional dengan total personel yang mungkin mencapai sekitar dua puluh ribu orang.
Ia menekankan bahwa pengiriman pasukan tersebut merupakan komitmen yang akan dilaksanakan begitu kesepakatan tercapai.
Media Israel KAN News melaporkan hal serupa pada Senin 9 Februari 2026 dengan menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang mengirim tentara ke Gaza sebagai bagian dari International Stabilization Forces dalam Fase II gencatan senjata yang dirancang Amerika Serikat.
Dian Wirengjurit menilai baik Board of Peace maupun International Stabilization Forces sama-sama tidak memiliki kejelasan isi dan ketentuan sehingga lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada memberikan jawaban pasti.
Ia mengingatkan istilah the devils are in the details di mana detail kecil yang tidak dijelaskan secara gamblang sering menyimpan kerumitan atau potensi masalah dalam diplomasi internasional.
Menurutnya nama Palestina atau Gaza tidak disebut secara eksplisit dalam ketentuan kedua mekanisme tersebut meskipun diklaim bertujuan menciptakan perdamaian di wilayah tersebut.
Dian Wirengjurit menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tidak dapat bergabung sejak awal dengan Board of Peace karena posisi prinsipil tidak mengakui Israel sebelum Israel mengakui Palestina.
Ia mengisahkan pengalaman masa lalu ketika Indonesia berupaya menjadi mediator antara Palestina dan Israel namun ditolak Israel dengan alasan Indonesia tidak mengakui kedaulatan mereka.
Dari kasus tersebut Dian menyimpulkan bahwa Indonesia memang tidak memungkinkan untuk masuk ke forum semacam itu karena adanya ketidakcocokan prinsip dasar yang sudah berlangsung lama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

