Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Ijazah Palsu Universitas Yamaguchi

 Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Ijazah Palsu

Repelita Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi Jepang oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara Taufik Bilfaqih.

Laporan ini teregistrasi dalam Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026 dengan status resmi diterima kepolisian.

"Atas nama rakyat Indonesia kami melaporkan ya melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu ijazah S2 dan S3 Yamaguchi," kata Ketum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan saat mendampingi pihak pelapor di Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Februari 2026.

Sementara Taufik sebagai pihak pelapor menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari analisis penelusurannya secara pribadi terkait dugaannya terhadap Rismon yang menggunakan sertifikat atau ijazah palsu.

"Saya memang sudah memantau sejak tahun lalu namun baru saat ini bisa kita laporkan mengingat yang dilakukan oleh terlapor sudah begitu masif ketika kemudian tampil di ruang publik," ujar Taufik.

Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus.

"Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.

Sedangkan Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini.

"Video flashdisk kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan menjelaskan kelengkapan laporan.

Dalam laporan ini Rismon dilaporkan dengan pasal 391 dan 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

Selain itu pelapor juga menggunakan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar laporan.

"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkas Lechumanan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar keaslian ijazah yang melibatkan sejumlah tokoh di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved