![]()
Repelita Pontianak - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyatakan bahwa berkas perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka EC telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tanggal 23 Februari 2026.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi seluruh syarat formal maupun material sehingga siap untuk tahap berikutnya dalam proses hukum.
Jaksa peneliti kini menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Jadwal penyerahan tersebut belum ditetapkan karena penyidik masih melengkapi persyaratan barang bukti yang diperlukan.
Setelah penyerahan selesai tanggung jawab perkara akan beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menetapkan AM alias EC sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran oli palsu pada tahap pertama pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 30 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius karena sangat merugikan masyarakat dari segi kualitas kendaraan serta keamanan pengguna.
Pengiriman berkas tahap pertama pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB merupakan komitmen penyidik untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan.
Tersangka EM alias EC diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen yang merugikan konsumen serta mengganggu pasar secara luas.
Berkas perkara yang diserahkan meliputi Laporan Polisi Nomor LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus serta Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus bersama Surat Pengantar Nomor B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025.
Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat Gusti Eddy menyatakan bahwa peredaran oli palsu di wilayah tersebut telah marak dan merugikan konsumen serta negara akibat kerusakan mesin kendaraan.
Gusti Eddy menekankan bahwa aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus bertindak tegas terhadap sindikat oli palsu yang melibatkan berbagai daerah.
Kasus ini telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2025 ketika tim gabungan menyegel gudang penyimpanan oli palsu di Kubu Raya termasuk dugaan merek Pertamina.
Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta kerugian rakyat dan negara.
Mereka menunggu pengungkapan tersangka lain selain Edi Choy dan kawan-kawan serta pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

