Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan tersebut pada Kamis 19 Februari 2026 dengan menyatakan bahwa langkah ini diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung secara aktif.
Kedua tersangka yakni YCQ dan IAA masih dibutuhkan kehadirannya oleh penyidik sehingga pencegahan bepergian ke luar negeri diperpanjang untuk menjamin kelancaran pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun telah berstatus tersangka KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas maupun Ishfah Abidal Aziz dalam perkara ini.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus didalami secara mendalam oleh tim penyidik KPK guna mengungkap fakta-fakta lengkap dan bukti pendukung.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK belum mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus ini karena perhitungan akhir masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam proses penyidikan ini KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang di mana dua di antaranya kini berstatus tersangka yaitu Yaqut dan Ishfah.
Satu pihak lainnya yang dicegah namun belum ditetapkan tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour Travel yang masih dalam pemantauan terkait pokok perkara.
KPK menegaskan fokus utama saat ini tetap pada pengembangan substansi kasus dugaan korupsi kuota haji tanpa mengalihkan perhatian ke hal lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

