Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Cabut Cegah Luar Negeri Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

 Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)

 Repelita Jakarta - KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan cegah tersebut pada Kamis 19 Februari 2026 karena proses penyidikan masih berlangsung dan kehadiran kedua tersangka dibutuhkan penyidik.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pendalaman kasus termasuk penghitungan kerugian negara yang masih difinalisasi oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya KPK juga mencegah Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel ke luar negeri namun pencegahan terhadapnya tidak diperpanjang dalam keputusan terbaru.

Fuad Hasan Masyhur sebagai bos Maktour Travel menjadi salah satu pihak yang dicegah sebelumnya karena diduga terkait lobi dan pembagian kuota haji khusus.

Kasus bermula dari tambahan kuota dua puluh ribu jemaah haji yang diperoleh Indonesia pada 2023 pasca pertemuan Presiden dengan Putra Mahkota Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut seharusnya memprioritaskan jemaah reguler untuk mempersingkat antrean panjang yang mencapai puluhan tahun di berbagai daerah.

Namun pelaksanaannya diduga membagi kuota rata antara reguler dan khusus sehingga memicu penyelidikan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus termasuk Maktour.

Penyidikan mengerucut ke dugaan penggunaan hak diskresi Menteri Agama serta inisiatif dari PIHK untuk memanfaatkan pembagian kuota tambahan tersebut.

Pemeriksaan saksi mengungkap adanya lobi dari pihak travel khusus termasuk pengumpulan paspor calon jemaah melalui Maktour untuk memperlancar proses.

Muncul pula dugaan aliran dana tidak resmi atau kickback dari penjualan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah reguler.

KPK menegaskan fokus tetap pada pengembangan substansi perkara untuk mengungkap fakta lengkap dan memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved