Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ajakan 'Stop Bayar Pajak' makin meluas, begini komentar Pemprov Jateng

 Ajakan 'Stop Bayar Pajak' di Jawa Tengah semakin meluas.

Repelita Semarang - Isu melonjaknya tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah memicu gelombang reaksi di kalangan masyarakat terutama melalui media sosial.

Banyak warga mengeluhkan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor yang terasa jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dengan beberapa di antaranya melaporkan kenaikan hampir dua kali lipat.

Seiring keluhan tersebut muncul ajakan untuk menghentikan pembayaran pajak secara serentak yang kian menyebar luas di berbagai platform.

Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @aguzttt** pada Kamis 12 Februari 2026 dengan tulisan "Masyarakat Serukan Gerakan STOP BAYAR PAJAK Serentak di Jawa Tengah."

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Sumarno langsung memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026 dibandingkan dengan tahun 2025.

Sebaliknya Pemprov Jateng sedang mengkaji pemberian relaksasi berupa diskon sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun ini atas instruksi Gubernur Ahmad Luthfi.

Sumarno menjelaskan bahwa persepsi kenaikan muncul akibat penerapan opsen atau tambahan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsi tersebut sebesar 13,94 persen telah diterapkan sejak tahun 2025 namun saat itu masyarakat masih mendapat diskon pada triwulan pertama sehingga beban tambahan tidak begitu terasa.

Pada awal 2026 tanpa diskon serupa sebagian warga merasakan nominal pembayaran yang lebih besar sehingga menimbulkan kesan adanya kenaikan tarif.

Gubernur memerintahkan pengkajian ulang untuk memberikan keringanan kembali dengan besaran sekitar lima persen demi menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut akan dipertimbangkan secara matang dengan memerhatikan kemampuan fiskal daerah kondisi sosial ekonomi serta keberlanjutan program pembangunan.

Sumarno menekankan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan infrastruktur jalan dan program pendidikan gratis bagi siswa SMA serta SMK negeri.

Pemprov juga melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II untuk kendaraan bekas sepanjang tahun 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian masyarakat tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Penggunaan Kendaraan Bermotor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta biaya administrasi STNK dan BPKB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Masrofi menambahkan bahwa rencana relaksasi didasarkan pada kondisi riil daya beli masyarakat serta postur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Hasil kajian akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk diambil keputusan lebih lanjut agar kebijakan tetap berpihak pada kesejahteraan warga tanpa mengganggu pembangunan daerah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved