Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wakil Ketua Peradi Ungkap Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Jokowi.

 Peradi Bersatu Sebut Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice sejak 2 Pekan Lalu

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan mengungkapkan dua tersangka kasus ijazah telah mengajukan permohonan restorative justice.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

Pengajuan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar dua minggu sebelum pengungkapan.

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum Elida Netty yang mewakili kedua tersangka.

Lechumanan mengaku mendapatkan panggilan dari penyidik untuk membahas permohonan tersebut.

Ia menyatakan kesediaan untuk menerima permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak tersangka.

Pengungkapan ini memicu spekulasi terkait adanya tawaran proyek besar kepada Eggi Sudjana.

Beredar kabar tentang penawaran proyek triliunan rupiah dengan syarat meminta maaf kepada mantan presiden.

Informasi tersebut bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Eggi Sudjana kepada seorang kreator konten.

Lechumanan mengaku terkejut dengan adanya pengungkapan pesan WhatsApp tersebut.

Ia menyatakan kebingungan mengenai keaslian pesan yang dikirimkan oleh Eggi Sudjana.

Kondisi kesehatan Eggi Sudjana saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk menyusun pesan dengan kata-kata terstruktur.

Pesan WhatsApp yang dimaksud turut diperlihatkan kepada pembawa acara program televisi.

Ketua Umum organisasi pendukung Joko Widodo turut melakukan verifikasi nomor kontak yang terlibat.

Lechumanan menyebut kemungkinan adanya dua kepribadian yang berbeda dalam diri Eggi Sudjana.

Ia menyarankan untuk menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai permohonan restorative justice ini.

Proses restorative justice melibatkan dialog antara pelapor, tersangka, dan pihak terkait.

Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil di luar proses peradilan pidana biasa.

Pengajuan permohonan ini menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus hukum yang berkepanjangan.

Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang terkait proses ini.

Kebenaran berbagai klaim yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses yang transparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved