Repelita Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan sanksi administratif kepada sebuah perusahaan perdagangan hasil perikanan.
PT CBJ terbukti melakukan pelanggaran dalam proses impor komoditas perikanan ke dalam negeri.
Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar satu miliar rupiah atas masuknya sekitar sembilan puluh sembilan ton ikan salem ilegal.
Barang yang disita merupakan jenis frozen pacific mackerel yang tiba di Indonesia pada awal bulan Januari tahun ini.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf menjelaskan perhitungan nilai denda yang dijatuhkan.
Besaran denda ditetapkan berdasarkan total berat barang yang masuk tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan.
Perusahaan yang bermasalah ini bergerak di bidang perdagangan besar hasil laut dan industri pembekuan ikan.
Aktivitas operasional PT CBK berpusat di kawasan Pelabuhan Perikanan Penjaringan yang terletak di Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas penyimpanan bersuhu dingin atau cold storage untuk menunjang usahanya.
Penindakan terhadap praktik impor ilegal ini disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Nilai valuasi yang berhasil diamankan mencapai sekitar empat koma empat puluh delapan miliar rupiah.
Perhitungan tersebut mencakup potensi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar.
Efek lanjutan terhadap stabilitas pasar perikanan lokal dan pendapatan nelayan domestik juga menjadi pertimbangan.
Sanksi yang diberikan tidak terbatas pada pembayaran denda administratif semata kepada perusahaan pelanggar.
PT CBJ juga diwajibkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diminta sesuai ketentuan berlaku.
Kementerian juga telah merekomendasikan tindak lanjut kepada Badan Karantina terkait barang bukti yang diamankan.
Opsi yang diberikan antara lain proses pengembalian barang ke negara asal atau pemusnahan komoditas ilegal tersebut.
Penerapan sanksi melalui jalur administratif dinilai lebih efektif untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korporasi.
Ancaman pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha dapat memberikan tekanan signifikan pada perusahaan.
Dampak tersebut dinilai lebih berat karena mempengaruhi kelangsungan operasi dan mata rantai tenaga kerja terkait.
Kasus ini mulai terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas impor tanpa persetujuan resmi.
Pengiriman barang diduga dilakukan pada akhir tahun lalu dengan memanfaatkan celah kuota impor yang sudah habis.
PT CBJ sebenarnya telah mengantongi kuota impor sebanyak seratus ton pada tahun sebelumnya.
Perusahaan kemudian mengajukan perubahan yang disetujui menjadi tambahan lima puluh ton kuota baru.
Namun pihak perusahaan melakukan interpretasi keliru dengan menganggap kuota total menjadi dua ratus lima puluh ton.
Selisih sebesar seratus ton inilah yang kemudian dimasukkan secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia.
Terdapat indikasi kesengajaan atau niat jahat dari pelaku usaha dalam memanipulasi perhitungan kuota tersebut.
Tim gabungan dari direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan bersama pihak bea cukai telah bergerak cepat.
Mereka berhasil mengamankan empat unit kontainer barang bukti di area perbatasan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

