Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tanggapi Pernyataan Immanuel Ebenezer soal Purbaya, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

 Menkeu Purbaya Merespons soal Pernyataan Noel: Gaji Besar, Tak Perlu Main  Api! - Kaltengpos.jawapos.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan terkait pernyataan Immanuel Ebenezer yang menyebutkan kemungkinan tersangka lain bernama Purbaya akan mengalami nasib serupa dengan Chandra Noel. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya hanya berpedoman pada fakta dan bukti hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan serta persidangan berlangsung.

Setyo Budiyanto meminta agar konteks pernyataan tersebut diklarifikasi terlebih dahulu mengenai apakah disampaikan dalam forum persidangan resmi atau di luar proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, berbagai pernyataan yang dikeluarkan di luar persidangan merupakan hak dan ranah masing-masing pihak yang terlibat, namun penanganan perkara oleh KPK tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

KPK secara tegas membantah adanya upaya penargetan terhadap institusi atau kementerian tertentu dalam setiap penyelidikan kasus korupsi. Setyo menjelaskan bahwa semua perkara yang ditangani berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikaji secara mendalam sebelum ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan resmi sesuai dengan bukti awal yang ditemukan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjawab sorotan publik mengenai beberapa kasus besar yang belum berujung pada tindakan penahanan, termasuk perkara dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia dan kasus di Kementerian Agama. Setyo menerangkan bahwa keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek teknis dan kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan pula bahwa beban kerja di Kedeputian Penindakan cukup tinggi dengan ratusan penindakan yang harus diproses setiap tahunnya, sementara jumlah satuan tugas yang tersedia sangat terbatas. Proses pasca operasi tangkap tangan juga menuntut kecepatan karena adanya batas waktu penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan selama operasi berlangsung.

Penyidik harus mempertimbangkan berbagai faktor termasuk durasi masa penahanan yang tersedia, kelengkapan proses penyitaan barang bukti, pemblokiran aset, serta kelancaran pelimpahan berkas ke penuntut umum. Pertimbangan ini penting untuk menghindari terjadinya pembebasan demi hukum karena habisnya masa penahanan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved