
Repelita Jakarta - Kontroversi muncul seputar rencana pengangkatan 32 ribu anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi Aparatur Sipil Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Februari mendatang ini memicu perdebatan publik yang luas karena dinilai mengandung berbagai masalah berlapis. Permasalahan mencakup aspek administratif mulai dari kejelasan mekanisme perekrutan hingga dasar hukum yang digunakan sebagai landasan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap menimbulkan persoalan ketidakadilan terhadap pekerja sektor publik lainnya yang telah menunggu pengangkatan serupa selama bertahun-tahun. Pengangkatan SPPG tidak semata-mata dipandang sebagai pelaksanaan kebijakan teknis, melainkan juga sebagai cara pemerintah menyampaikan pesan politik kepada masyarakat. Pesan tersebut menyangkut prioritas negara dalam menentukan siapa yang dianggap penting untuk segera mendapatkan kepastian status kepegawaian dan siapa yang terus harus menunggu tanpa kepastian jelas.
Pemerintah sejak awal memosisikan program Mikro Beras Grosir sebagai intervensi strategis untuk mengatasi masalah gizi dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kebijakan publik dalam bentuk apapun tidak bisa sepenuhnya netral karena cara negara menamai dan melembagakan suatu pekerjaan merupakan bentuk komunikasi mengenai prioritas dan nilai-nilai pembangunan. Isu gizi dianggap terkait langsung dengan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan ketahanan ekonomi sehingga dijadikan dasar pembangunan jangka panjang.
Meskipun memiliki tujuan mulia, program MBG kerap menjadi kontroversi karena munculnya ribuan kasus keracunan pada anak serta pengelolaan yang dinilai tidak sesuai standar. Di tengah perdebatan mengenai efektivitas program tersebut, keputusan untuk melantik pegawai SPPG sebagai ASN dianggap sebagai sinyal politik yang kuat. Sinyal tersebut menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya akan dipertahankan tetapi juga dilembagakan secara permanen dalam struktur birokrasi.
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memberikan bobot politik dan administratif yang signifikan untuk mengamankan program melalui anggaran negara, stabilitas kepegawaian, dan legitimasi kelembagaan. Dengan kata lain, negara sedang menetapkan bahwa pekerjaan di sektor MBG merupakan fungsi strategis yang layak mendapatkan jalur cepat birokrasi. Kemewahan ini tidak dinikmati oleh pekerjaan di sektor vital lainnya seperti pendidikan dengan guru honorer dan kesehatan dengan tenaga kesehatan non-ASN.
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi pesan bahwa program MBG dianggap lebih penting dan mendesak dibandingkan sektor pendidikan yang justru menjadi tulang punggung pembangunan jangka panjang. Ketika ribuan pegawai SPPG dapat diangkat relatif cepat menjadi PPPK, ratusan ribu guru honorer justru terus tertahan dalam ketidakpastian status selama puluhan tahun. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan masih terdapat lebih dari 700 ribu guru honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Banyak di antara guru honorer tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun terhalang oleh minimnya kesempatan seleksi, kendala formasi, dan keterbatasan anggaran daerah. Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah berulang kali menyoroti ketidakpastian status guru honorer sebagai persoalan tata kelola dan hak atas pekerjaan yang layak. Namun hingga kini penyelesaiannya tidak mengalami kemajuan signifikan dan cenderung jalan di tempat.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pangkal permasalahan bukan semata-mata terletak pada kemampuan administratif negara, melainkan pada keinginan politik negara tentang siapa yang dianggap lebih mendesak untuk diangkat. Pengangkatan SPPG ke dalam struktur ASN juga berfungsi sebagai upaya memperoleh legitimasi birokrasi melalui prosedur formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun legitimasi tidak cukup hanya bersandar pada legalitas prosedural negara saja, tetapi juga membutuhkan pembenaran normatif dan penerimaan dari masyarakat luas.
Di sinilah letak kelemahan kebijakan ini karena meskipun legal secara prosedural, ketika publik melihat ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer dan sektor lain, legitimasinya justru menjadi rapuh secara sosial. Dalam konteks MBG, persoalan gizi, ketimpangan sosial, dan tata kelola pendidikan berisiko direduksi menjadi sekadar soal manajemen program dan penataan pegawai. Pandangan ini menguatkan anggapan bahwa birokrasi pembangunan sering kali menyederhanakan persoalan struktural menjadi masalah teknis administratif semata.
Ketika kebijakan administratif dijalankan tanpa sensitivitas terhadap ketimpangan struktural, ia memang tampak rapi di atas kertas namun gagal menjawab rasa keadilan di masyarakat. Pertanyaan mendasar berikutnya adalah apakah penguatan kelembagaan MBG melalui pengangkatan pegawainya dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan terhadap kritik. Tanpa kedua hal tersebut, institusi tidak akan terbuka dan keberhasilan program akan sulit dicapai secara optimal.
Pelembagaan semacam ini justru berpotensi menciptakan keberhasilan semu karena hanya akan dinilai dari legalitas administratif tanpa memperhatikan dampak substantifnya. Pengangkatan SPPG seharusnya dibaca bukan hanya sebagai kebijakan teknokratis, melainkan sebagai cermin cara negara menetapkan prioritas pembangunan dan mendistribusikan keadilan birokrasi. Penetapan kebijakan harus disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap tujuan dan dampak program yang dihasilkan.
Jika evaluasi menyeluruh tidak dilakukan, kebijakan tidak akan lagi berfungsi sebagai alat untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan publik. Kebijakan hanya akan berfungsi sebagai simbol formal yang menegaskan eksistensi birokrasi tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Saat ini negara mungkin terlihat berhasil membangun institusi namun kehilangan kepercayaan dari mereka yang paling lama mengabdi dan menunggu kepastian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

