Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Susul Kapolres, Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot akibat Polemik Kasus Hogi Minaya

 

Repelita Sleman - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya menyusul penanganan kasus Hogi Minaya yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan mulai hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 berdasarkan rekomendasi hasil audit internal kepolisian.

Sebelumnya Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo juga telah dinonaktifkan dari posisinya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dengan Kasat Lantas hari ini juga akan dilakukan penggantian sedang dilakukan terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu ujar Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Anggoro Sukartono.

Menurut Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas.

Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat ungkapnya.

Kapolda telah menonaktifkan Kapolresta Sleman sejak hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 menyusul berbagai dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus.

Penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam hal ini Propam untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolres maupun Kasat Lantas jelasnya.

Kapolres Sleman sebelumnya telah dinonaktifkan secara mendadak oleh Kapolri menyusul kasus Hogi Minaya yang menjadi perhatian publik luas.

Penonaktifan Kapolresta Sleman bersifat sementara hingga pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam dapat diselesaikan sepenuhnya.

Kombes Pol Edy Setyanto menjabat sebagai Kapolres Sleman pada tanggal 9 Januari 2025 menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang dimutasi.

Kombes Yuswanto Ardi kemudian ditempatkan pada posisi Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta setelah rotasi jabatan.

Kasus Hogi Minaya merupakan kasus suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.

Peristiwa penjambretan tersebut berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi setelah Hogi Minaya mengejar para penjambret menggunakan mobil pribadi untuk melindungi istrinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan langkah penonaktifan ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme transparansi dan akuntabilitas institusi ujarnya dalam siaran pers.

Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional transparan dan berkeadilan kata Trunoyudo.

Penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dan penanganan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polresta Sleman.

Proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam penanganan kasus hukum.

Publik mengharapkan proses hukum yang adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Institusi kepolisian dituntut untuk selalu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap penanganan perkara.

Evaluasi internal seperti ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja institusi penegak hukum.

Transparansi dalam proses penanganan kasus akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan untuk menemukan kebenaran.

Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang dari pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum yang adil dan proporsional akan memperkuat fondasi negara hukum di Indonesia.

Dengan langkah ini diharapkan terjadi perbaikan sistemik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved