Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Terharu Dengar Saksi Sebut Integritasnya Tinggi Meski Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

 Kaget, di Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, 12 Pejabat Kemendikbud Disebut  Diperkaya dalam Kasus Korupsi Laptop!

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku terharu mendengar keterangan salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026.

Saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad.

Hamid memberikan kesaksian terkait rapat melalui platform zoom meeting yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai keputusan pengadaan perangkat laptop untuk keperluan pendidikan.

Nadiem menyatakan bahwa keputusan yang disetujui mencakup dua jenis sistem operasi yaitu Chromebook dan Windows.

Dia merasa terbukti bahwa persetujuan yang diberikan tidak bersifat eksklusif terhadap satu merek tertentu.

Di tengah persidangan, Nadiem sempat bertanya mengenai pandangan Hamid tentang integritasnya selama menjabat sebagai menteri.

Dia merasa puas mengetahui bahwa saksi menyebutnya sebagai salah satu menteri terbaik dan paling jujur dalam sejarah Indonesia.

Saksi juga menyatakan bahwa tingkat integritas Nadiem sangat tinggi selama memimpin kementerian.

Nadiem didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Nilai yang didakwakan mencapai delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Pelaku lainnya adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain baik perorangan maupun korporasi dalam pengadaan tersebut.

Dakwaan menyebutkan terdapat dua puluh lima orang yang diduga diperkaya melalui proses pengadaan laptop Chromebook.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka dua koma satu triliun rupiah berdasarkan hasil penghitungan tim ahli.

Penghitungan kerugian berasal dari unsur kemahalan harga Chromebook sebesar satu koma lima triliun rupiah.

Unsur lainnya adalah pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar enam ratus dua puluh satu miliar rupiah.

Penghitungan kurs menggunakan nilai terendah pada kurun waktu Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Dugaan perbuatan Nadiem dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Inti dari pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan.

Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Proses persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui pemberitaan resmi dari pihak berwenang.

Setiap tahapan persidangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip peradilan yang adil dan transparan.

Hak-hak terdakwa tetap dilindungi selama proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum bagi majelis hakim.

Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Dampak dari kasus ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengadaan di instansi pemerintah lainnya.

Pelajaran berharga dapat diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal proses peradilan.

Setiap informasi yang berkembang sebaiknya disikapi dengan bijak sambil menunggu keputusan pengadilan.

Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terbangun melalui proses yang jujur dan transparan.

Dengan demikian, cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan baik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved