
Repelita Jakarta - Tersangka kasus kuota haji tahun 2024 Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex telah menyelesaikan proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini justru diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan materi yang tidak diungkapkan kepada publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai substansi pemeriksaan yang dialaminya, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci. Dia menyarankan agar jurnalis langsung menanyakan hal tersebut kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengingat kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam.
“Iya ke penyidik saja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya,” kata Gus Alex sambil berjalan menuju kendaraan bermotor miliknya. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dia juga telah menjalani proses serupa pada tanggal 26 Januari 2026. Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan intensitas penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut juga menyertakan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama. Kedua tokoh tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota ibadah haji.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap kedua mantan pejabat tersebut dalam konferensi pers pada Jumat 9 Januari 2026. “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik mengingat besarnya kuota dan nilai finansial yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji berdampak langsung terhadap masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji menjadi isu sensitif yang selalu diperhatikan oleh berbagai kalangan.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex sebagai saksi meskipun statusnya sebagai tersangka menunjukkan kompleksitas kasus ini. Kemungkinan terdapat aspek-aspek tertentu dalam penyelidikan yang memerlukan keterangan tambahan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum semacam ini merupakan bagian dari upaya mengungkap kebenaran secara komprehensif dalam kasus korupsi.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Kementerian Agama tersebut. Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Efek jera bagi pelaku korupsi menjadi harapan banyak pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Proses pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam menunjukkan keseriusan penyidik dalam menggali informasi dan bukti-bukti terkait kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi dikenal dengan metode penyelidikan yang teliti dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi yang terjadi.
Kasus kuota haji ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama. Mekanisme kontrol dan audit yang efektif diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana dan kuota haji yang merupakan amanah dari masyarakat. Perbaikan sistem menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel.
Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan kasus ini mengingat dampaknya yang luas terhadap jutaan calon jemaah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai tanpa mengganggu kelancaran proses penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

