Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

 Repelita Jakarta - Beredar informasi viral mengenai seorang karyawan di Indonesia yang memiliki rekening dengan saldo mencapai Rp12,49 triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan penjelasan resmi untuk mengklarifikasi fakta sebenarnya di balik angka fantastis tersebut. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan bahwa angka tersebut bukanlah saldo milik satu individu melainkan total nilai transaksi mencurigakan yang teridentifikasi dalam sektor perdagangan tekstil.

Natsir Kongah menjelaskan bahwa temuan PPATK menunjukkan adanya dugaan praktik penghindaran pajak dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menyamarkan transaksi penjualan ilegal. Nilai Rp12,49 triliun merupakan akumulasi dari seluruh transaksi mencurigakan yang terdeteksi melalui mekanisme analisis intelijen keuangan. Temuan ini merupakan bagian dari 178 produk intelijen keuangan yang dihasilkan PPATK terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Angka Rp12,49 triliun bukanlah saldo rekening satu karyawan, melainkan total nilai transaksi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan omzet perdagangan tekstil,” jelas Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya. PPATK menemukan bahwa pihak-pihak tertentu sengaja tidak melaporkan omzet penjualan dan mengalirkan dana ke rekening-rekening yang bukan milik perusahaan. Mekanisme ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Temuan tersebut tercatat dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis pada Kamis 29 Januari 2026. Lembaga ini menekankan bahwa angka sebesar itu merupakan hasil analisis terhadap pola transaksi mencurigakan di sektor tekstil, bukan menunjukkan kekayaan seorang individu. Proses analisis dilakukan melalui sistem pemantauan transaksi keuangan yang dimiliki oleh PPATK untuk mendeteksi potensi tindak pidana.

PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal sepanjang tahun 2025 dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Temuan di sektor tekstil menjadi salah satu bagian dari pengawasan komprehensif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaporan transaksi keuangan. Lembaga ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

Kerja sama antara PPATK dengan otoritas pajak telah berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025. Mekanisme pertukaran informasi dan koordinasi yang baik antara kedua institusi menjadi kunci dalam mengungkap praktik penghindaran pajak yang semakin canggih. Temuan ini menjadi dasar untuk penyempurnaan sistem pengawasan transaksi keuangan di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak pada informasi yang tidak akurat mengenai angka fantastis tersebut. PPATK menegaskan bahwa setiap temuan transaksi mencurigakan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Lembaga ini memiliki mekanisme verifikasi yang ketat sebelum menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana dalam suatu transaksi keuangan.

Penyebaran informasi mengenai saldo rekening fantastis milik seorang karyawan dinilai tidak tepat dan dapat menyesatkan publik. PPATK mengklarifikasi bahwa modus operandi yang terungkap justru menunjukkan penyebaran dana ke banyak rekening, bukan konsentrasi dana pada satu rekening tertentu. Pola ini sengaja dilakukan untuk mempersulit pelacakan dan menghindari pengawasan otoritas.

Transparansi dalam pengungkapan temuan PPATK menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Lembaga ini berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan transaksi keuangan. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan PPATK ini menjadi bahan evaluasi bagi dunia usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan pelaporan transaksi keuangan. Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem yang mendukung kemudahan berusaha sekaligus mencegah praktik penyimpangan yang merugikan negara. Sinergi antara pengusaha, otoritas pajak, dan lembaga pengawas menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved