Repelita Jakarta - Sejarawan sekaligus pakar hukum dan akademisi Sam Ardi mengarahkan kritik pedas terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mulai berlaku tahun ini.
Perhatian khusus ditujukan pada Pasal 120 yang dinilainya mengandung kejanggalan signifikan.
Melalui serangkaian unggahan di akun X pribadinya, Sam Ardi menguraikan poin-poin keberatannya terhadap ketentuan tersebut.
Pasal 120 memberikan kewenangan istimewa kepada penyidik untuk melaksanakan penyitaan tanpa memerlukan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Kewenangan itu bahkan dapat digunakan dalam situasi yang dianggap sangat mendesak.
KUHAP Pasal 120 memberikan wewenang penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa izin dari ketua PN dalam keadaan mendesak, tulisnya seperti dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Definisi keadaan mendesak dalam pasal tersebut ternyata bergantung sepenuhnya pada pertimbangan subjektif penyidik.
Salah 1 dari keadaan mendesak adalah situasi berdasarkan penilaian penyidik, katanya.
Hal ini membuat Sam Ardi mempertanyakan maksud sebenarnya di balik rumusan pasal tersebut.
Apa yang dimaksud? Kalau baca dalam proses penyusunan sih: diskresi penyidik, jelasnya.
Beberapa aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara resmi mulai diterapkan sejak awal 2026.
Pemberlakuan itu tepat pada Jumat (2/1/2026).
Kitab yang sering disebut sebagai KUHP Nasional ini menyusun secara terstruktur berbagai kategori tindak pidana baik yang bersifat umum maupun khusus sebagai acuan utama bagi penegak hukum serta masyarakat dalam menentukan batasan perbuatan terlarang beserta sanksi yang menyertainya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

