Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Bebaskan Laras Faizati dari Penjara Meski Divonis Bersalah Penghasutan

 Kata-kata Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat Meski Divonis Bersalah

Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan jaksa yang menghendaki mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa hukuman penjara berpotensi merusak prospek masa depan terdakwa sehingga majelis memilih pendekatan yang lebih membina.

Menurut pertimbangan hakim meskipun perbuatan menghasut dilakukan secara sengaja di tengah situasi masyarakat yang sedang panas dan dapat membahayakan keselamatan serta ketertiban umum majelis tetap mempertimbangkan berbagai aspek meringankan pada Kamis 15 Januari 2026.

Hakim menilai Laras tidak melangkah lebih jauh dengan tindakan nyata seperti mengoordinasikan massa atau menggalang kelompok untuk merealisasikan hasutannya baik melalui platform daring maupun cara konvensional.

Riwayat hidup serta latar belakang sosial terdakwa yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki kemampuan untuk berkembang menjadi individu yang lebih positif di masa mendatang.

Oleh karena itu majelis hakim berpendapat bahwa penerapan pidana penjara dalam durasi panjang justru dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pribadi dan karier terdakwa ke depan.

Majelis akhirnya memvonis Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa selama masa pengawasan satu tahun.

Dalam periode pengawasan tersebut Laras tetap berada di bawah pantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Hakim menegaskan bahwa bagi jenis perbuatan seperti yang dilakukan terdakwa majelis lebih memilih sanksi yang mengutamakan aspek pendidikan pembinaan serta memberi ruang bagi terdakwa untuk memperbaiki sikap terutama dalam menggunakan media sosial sehari-hari.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Laras maupun jaksa penuntut umum terkait putusan yang telah dibacakan tersebut.

Setelah sidang vonis Laras menyampaikan harapannya agar keputusan hari ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lebih aman serta sejahtera.

Laras juga berharap putusan tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi suara perempuan dan generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih mendalam kepada seluruh tim kuasa hukum keluarga kerabat serta masyarakat yang telah memberikan dukungan moril sepanjang proses hukum berlangsung.

Laras mengakui perasaannya campur aduk karena divonis bersalah atas tuduhan penghasutan namun bersyukur akhirnya bisa kembali ke rumah tanpa menjalani hukuman penjara.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved