Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi atas Tuduhan Ijazah Palsu dan Korupsi Hambalang

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah resmi mengajukan pengaduan terhadap tujuh individu yang dianggap sebagai pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Pengaduan itu menyangkut dugaan penyebaran fitnah serta pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Proses pengaduan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) setelah Roy mendapatkan persetujuan dari tim pengacaranya.

Roy menyatakan bahwa pemicu laporan adalah tuduhan bahwa dirinya memiliki ijazah tidak asli.

Tuduhan itu dianggapnya sebagai upaya balik yang penuh kejahatan dari kajian yang pernah dilakukannya bersama tim terkait dugaan ijazah tidak sah milik Jokowi.

"Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu. Karena penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, dan didukung oleh teman-teman yang lain dari tim akademisi dan juga dari TPUA dan juga tim aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki Jokowi," kata Roy pada Jumat (9/1/2026).

Timnya telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi hampir pasti tidak asli dengan tingkat keyakinan sangat tinggi.

"Dan dengan enaknya, para pendukung Jokowi itu kemudian membalik begitu saja. Mengatakan ijazah saya palsu," ungkapnya.

Tudingan tersebut meluas hingga mencakup semua tingkat pendidikan Roy.

"Ijazah S1, S2, S3 ada semua, ya. Ada semua dan silakan kalau ada, iya, silakan. Dan kalau ada yang kemudian melakukan itu, mari kita buktikan," tuturnya.

Roy menegaskan bahwa gelar sarjana dan magister diperoleh dari Universitas Gadjah Mada sementara doktoral dari Universitas Negeri Jakarta.

"Orang bisa lihat, bisa menguji ijazah itu benar apa enggak. Mau tanyakan ke Universitas Gadjah Mada, mau tanyakan ke Universitas Negeri Jakarta, silakan," lanjutnya.

Ia terbuka bagi siapa saja untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui jalur akademik atau forensik.

Dalam pengaduan, tujuh terlapor berinisial A, B, D, F, L, U, dan V dengan identitas lengkap serta bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.

Selain isu ijazah, Roy juga menyertakan tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Ya. Saya justru mengundurkan diri dari Partai itu karena mau sekolah tadi. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016," jelasnya.

Roy membantah tegas segala keterkaitan dengan perkara Hambalang karena tidak pernah tersentuh proses hukum di sana.

“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” tegasnya.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 433 ayat (2) serta Pasal 434 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Roy juga membuka peluang penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran informasi berisi fitnah.

Ia menghargai jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang sambil mengimbau para terlapor untuk kooperatif jika dipanggil.

“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved