
Repelita Jakarta – Roy Suryo bersama dua orang lainnya yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pernyataan mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Mereka menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik yang dinilai kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang publik.
Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Roy Suryo menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi melainkan demi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak lagi ada warga yang dipidana karena menyampaikan pendapat.
Ia menekankan bahwa gugatan ini diajukan dengan keseriusan penuh dan bukan sekadar pencitraan atau aksi simbolis belaka.
Pasal-pasal yang diuji materikan meliputi Pasal 433 dan 434 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 27, 28 ayat 2, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Roy berargumen bahwa dalam praktik penegakan hukum, ketentuan-ketentuan tersebut sering kali digunakan untuk menjerat seseorang secara pidana sehingga membatasi ruang ekspresi dan kritik di ranah publik.
Menurutnya, jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia karena tidak akan lagi ada orang yang mudah ditetapkan sebagai tersangka atau dipidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Ia mengaku memiliki perhatian yang serius terhadap penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah ini dalam sistem hukum nasional.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan pernyataan mereka mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah pengajuan uji materi ini ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan revisi terhadap undang-undang yang dianggap dapat membelenggu kebebasan berekspresi warga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

